A1news.co.id|Redelong – Pernyataan “Pembahasan Doka tidak boleh di luar Daerah” mengacu pada kebijakan terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus (Doka) di Aceh.
Doka adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dialokasikan untuk Provinsi Aceh.
Secara umum, penggunaan Doka dibatasi untuk kegiatan dan program yang dilaksanakan di dalam wilayah Provinsi Aceh.
Hal ini bertujuan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Salah seorang aktivis muda Bener Meriah ; Cak Dier, mengatakan, Pembahasan Dana Otonomi Khusus Derah (DOKA), yang di peruntukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Hal ini bertujuan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Namun terdengar informasi yang di pastikan untuk Pembahasan DOKA 2026, itu kenapa harus dilaksanakan di luar daerah, melihat Bener Meriah Tengah menghadapi Efisiensi (Pengurangan Anggaran), Kata Cak Dier.
Tambahnya lagi, saat ini Bener Meriah, sedang menghadapi defisit anggaran yang menurut kita Pembahasan DOKA 2026 itu adalah bentuk pemborosan anggaran daerah.
apakah untuk Pembahasannya ada permainan dan permintaan dari para siluman yang ingin menitip kegiatan untuk anggaran DOKA 2026, Kita minta kepada Seketaris Daerah (Sekda), agar membuka ruang agar Pembahasan ini bersifat Terbuka untuk umum, Tutup Cak Dier.(DA)