A1news.co.id | RIAU || Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Kuala Kampar melaksanakan patroli sekaligus menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif menghadapi musim kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah di Riau.
Patroli dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Dipimpin oleh Aipda Yogi Alexander, kegiatan tersebut menyasar masyarakat setempat sebagai pihak yang paling dekat dengan lahan-lahan rawan terbakar.
Aipda Yogi mengatakan bahwa patroli ini tidak hanya bertujuan mengawasi titik-titik rawan Karhutla, tetapi juga menjadi sarana edukasi langsung kepada warga.
“Kami menyampaikan maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Warga cukup kooperatif dan memahami pentingnya menjaga lingkungan dari potensi kebakaran,” ujar Yogi dalam keterangannya.
Selain sosialisasi lisan, penyebaran maklumat dilakukan dalam bentuk selebaran agar masyarakat dapat membaca dan mengingat poin-poin penting larangan dan sanksi hukum yang berlaku.
Kapolsek Kuala Kampar, IPTU Rian Onel, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program rutin pencegahan Karhutla yang digelar serentak oleh Polres Pelalawan dan jajaran.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada pemadaman. Patroli dan edukasi langsung ini menjadi kunci untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat setempat bersedia menjaga lahan miliknya dari api dan sepakat untuk tidak membuka kebun dengan cara membakar. Tidak ditemukan kendala selama kegiatan berlangsung, dan situasi terpantau aman dan terkendali.