A1news.co.id| Sekadau– Sungguh miris, dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara, yang diduga mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik, terkait kegiatan penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, pada Jumat kemarin 27 Juni 2025.
“Kedua Wartawan yang berinisial (R) dan (S), bahkan sempat diamankan oleh beberapa warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat,berikut mobil yang dikendarai kedua Wartawan tersebut.”
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media. Minggu, 29/06/2025 di Jakarta.
“Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa/dibawah tekanan untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang tersebut.” Ungkap Kasihhati geram.
Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, berbunyi :
1. Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2. Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
3. Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir.
4. Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun media cetak yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.
selanjutnya Kasihhati memaparkan, tertera point ke empat disurat pernyataan tersebut, dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin, di Depan Aparat Penegak Hukum.
Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers, dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya.
Bahkan “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi-halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda”.
Aksi intimidasi dan Kriminalisasi yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, telah terang-terangan menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )
Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar quick respont dan tidak perlu menunggu aduan dari korban lagi karena beritanya sudah viral secara nasional, Tuturnya.
Hasil investigasi Informasi dari sumber yang dapat dipercaya pernyataan tersebut dibuat di salah satu Polsek di daerah Sekadau Kalimantan Barat
” Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi-halangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, “ujar Kasihhati.
” Kami sebagai Garda Terdepan Pembela insan pers/Jurnalis, akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan kawal kasus Kriminalisasi terhadap kedua Wartawan tersebut sampai Tuntas. Tegas Kasihhati.(Tim)