A1news.co.id|Takengon – Sebut saja namanya bunga gemetar turun dari Hiace setibanya bunga di rumah disambut oleh ibunya.
Awalnya Bunga menempuh perjalanan dari Medan ke Takengon dalam rangka libur kuliahnya.
Bunga memang pulang sendiri, abangnya sudah menitipkannya kepada seorang kenalan supir HiAce untuk menjemput Bunga dirumah temannya.
Karena Bunga sudah yakin dia aman maka dia pulang malam itu dengan HiAce yang sudah dipesan.
Bunga sebenarnya mendapat kursi nomor 7 namun entah mengapa supir memindahkannya ke kursi nomor 10.
Karena hari sudah larut malam mau tak mau Bunga harus tetap ikut pulang di HAce tersebut di kursi 10.
Dalam perjalanan bunga tertidur karena capek baru landing di Bandara dari tempat dia kuliah, namun di tengah perjalanan ketika di tertidur ada seseorang yang mengelus-elus pipinya dan juga mengelus tangannya.
Sontak bunga kaget, waktu dia lihat ternyata disebelahnya duduk sopir utama Hi Ace, dan yang menyetir supir cadangan. Setelah Bunga terbangun, supir itu bilang ‘tidur saja lagi, aman kok dek’.
Tapi sejak kejadian itu Bunga tak berani memicingkan matanya sekalipun, dia menghidupkan senter dari HP nya sepanjang kejadian itu hingga ke Takengon, karena supir tadi juga tidak pergi dari sampingnya.
Ngeri dan traumatis rasa yang dialami bunga, Alhamdulillah dia segera tersadar, apa jadinya kalau dia tetap terlelap ?
Itu salah satu cerita yang terungkap, yang kemudian korbannya sadar untuk melaporkan perbuatan itu sebagai sebuah bentuk pelecehan, tapi ada ratusan gadis-gadis yang juga mengalami hal yang sama yang tidak berani “Speak Up” atas pelecehan yang terjadi di kendaraan umum terutama Hi Ace.
“Pelecehan ini harus segera di hentikan, kita harus aware/ peduli pada keselamatan dan kenyamanan perempuan di kendaraan umum” Ungkap Ni’mah Kurniasari, S.H selaku Tim Ahli Hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Tengah.
“Pasal 281 KUHP telah mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum yaitu dengan penjara dua tahun empat bulan dan juga melanggar UU TPKS” imbuh Ni’mah
Ni’mah juga menghimbau kepada instansi terkait, dinas perhubungan, kepolisian untuk lebih waspada dan selektif dalam memantau para supir.
Saya juga berharap Dinas terkait dan UPTD P2TP2A dapat berkolaborasi melakukan kampanye, membuat MOU untuk pencegahan pelecehan seksual di transportasi umum seperti HiAce atau yang lainnya.
Kemudian kepada korban yang rata-rata adalah perempuan dan juga banyak dari mereka yang mahasiswa untuk tidak segan melaporkan kepada pihak yang berwajib dan juga ke UPTD P2TP2A agar ada efek jera kepada pelaku dan korban mendapatkan trauma healing.(WD)






















