A1news.co.id|Aceh Utara – Masyarakat Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, menuntut pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Perkebunan Blangkolam Blang Ara. Pasalnya, izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2018, namun hingga kini masih dikelola dan dipanen oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan data, HGU PT Blangkolam berlaku sejak 6 Desember 1989 dan resmi berakhir pada akhir 2018. Kendati demikian, aktivitas panen buah sawit masih berlangsung hingga saat ini, bahkan lahan tersebut dikabarkan dijaga oleh oknum TNI.
Warga menilai keberadaan PT Blangkolam telah merugikan negara karena tidak lagi membayar pajak selama tujuh tahun terakhir, dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah. Selain itu, masyarakat mengaku resah karena lahan yang terbengkalai menjadi sarang hama yang mengganggu tanaman warga sekitar.
Masyarakat sudah turun membersihkan lahan agar tidak terbengkalai. Kami meminta pemerintah menyelesaikan persoalan ini sesuai hukum dan memulangkan aparat yang masih berjaga, supaya tidak terjadi kericuhan dengan warga,” tegas salah seorang perwakilan masyarakat.
Warga juga menolak segala bentuk praktik premanisme di sekitar areal eks HGU. Mereka mendesak agar pemerintah segera menertibkan PT Blangkolam dan mengembalikan fungsi lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.(Kari Usman)






















