
A1news.co.id|Aceh Singkil – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) menggelar razia di wilayah Singkil dan Rimo, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Qanun Jinayat.
Di kawasan pantai Desa Pulo Sarok, Singkil, petugas menyisir sejumlah kafe remang-remang yang diduga menjadi lokasi khalwat dan peredaran minuman keras.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua pasang muda-mudi yang sempat histeris karena terpergok petugas dan mereka bukan warga desa setempat tengah berduaan di tempat gelap.
Muda-mudi itu telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (1), yakni dengan sengaja melakukan jarimah khalwat (berduaan tanpa ikatan yang sah).
“Mereka akan mendapatkan pembinaan langsung di lokasi serta diminta membuat surat pernyataan di kantor,” ujar Ahmad Yani, yang ikut turun kelapangan, (24/9).
Setelah operasi di Singkil, tim melanjutkan razia ke wilayah Rimo sekitar pukul 22.30 WIB, meskipun hujan mengguyur sepanjang perjalanan. Setibanya di Rimo, tim lebih dulu berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat guna mendapatkan bantuan personel.
Razia kemudian dilanjutkan dengan melibatkan anggota WH di Kecamatan Gunung Meriah yang telah standby menunggu kedatangan tim.
Patroli pun hanya dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran Qanun Jinayat.
“Ke depan, kami akan terus mengintensifkan razia malam hari ke berbagai kecamatan seperti Simpang Kanan, Suro, hingga Danau Paris,” Dengan harapan Trantibum satlinmas kecamatan dan desa diharapkan berperan aktif dalam memberantas Pelanggaran Qanun Jinayah ini, tutup Ahmad Yani. (Tim)

Tidak ada komentar