• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Ketua GANN Aceh Tengah Nilai Putusan Kasus Anak Anggota DPRA Tak Rasional, Diduga Ada Perlakuan Istimewa

Ketua GANN Aceh Tengah Nilai Putusan Kasus Anak Anggota DPRA Tak Rasional, Diduga Ada Perlakuan Istimewa

23 Oktober 2025
DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau Toni Supriadi Pimpin Masa Bakti 2025-2028

DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau Toni Supriadi Pimpin Masa Bakti 2025-2028

7 Desember 2025
Bupati Haili Yoga Tinjau RSUD Datu Beru, Sampaikan Terima Kasih Kepada Kemenkes RI

Bupati Haili Yoga Tinjau RSUD Datu Beru, Sampaikan Terima Kasih Kepada Kemenkes RI

7 Desember 2025
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Ibadah Minggu Kasih, Dengarkan Keluhan Jemaat

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Ibadah Minggu Kasih, Dengarkan Keluhan Jemaat

7 Desember 2025
Polsek Teluk Meranti Ajak Warga dan Remaja Tertib Berlalu Lintas di Kegiatan Minggu Kasih

Polsek Teluk Meranti Ajak Warga dan Remaja Tertib Berlalu Lintas di Kegiatan Minggu Kasih

7 Desember 2025
Polsek Bunut Gelar Minggu Kasih, Jemaat GPDI Desa Merbau Apresiasi Kepolisian

Polsek Bunut Gelar Minggu Kasih, Jemaat GPDI Desa Merbau Apresiasi Kepolisian

7 Desember 2025
Polsek Kerumutan Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Polsek Kerumutan Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

7 Desember 2025
Polsek Pangkalan Kerinci Patroli Cegah C3, Situasi Kota Tetap Kondusif

Polsek Pangkalan Kerinci Patroli Cegah C3, Situasi Kota Tetap Kondusif

7 Desember 2025
Polsek Kuala Kampar Gelar Minggu Kasih, Warga Curhat soal Hoax, Anjing Liar, dan Kenakalan Remaja

Polsek Kuala Kampar Gelar Minggu Kasih, Warga Curhat soal Hoax, Anjing Liar, dan Kenakalan Remaja

7 Desember 2025
Polsek Pangkalan Kuras Gelar Minggu Kasih, Warga Diimbau Waspadai Banjir dan Jauhi Narkoba

Polsek Pangkalan Kuras Gelar Minggu Kasih, Warga Diimbau Waspadai Banjir dan Jauhi Narkoba

7 Desember 2025
Polsek Ukui Gelar Minggu Kasih, Warga Sampaikan Keluhan soal Karlahut hingga Remaja Nongkrong

Polsek Ukui Gelar Minggu Kasih, Warga Sampaikan Keluhan soal Karlahut hingga Remaja Nongkrong

7 Desember 2025
Ibadah Minggu Harmoni di GGP Tambak, Polsek Langgam Sampaikan Pesan Kamtibmas

Ibadah Minggu Harmoni di GGP Tambak, Polsek Langgam Sampaikan Pesan Kamtibmas

7 Desember 2025
Polda Aceh Pastikan Bantuan Besar Sudah Tiba dan Mulai Disalurkan ke Korban Banjir

Polda Aceh Pastikan Bantuan Besar Sudah Tiba dan Mulai Disalurkan ke Korban Banjir

7 Desember 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Ketua GANN Aceh Tengah Nilai Putusan Kasus Anak Anggota DPRA Tak Rasional, Diduga Ada Perlakuan Istimewa

by Admin
23 Oktober 2025
in Berita
0
Ketua GANN Aceh Tengah Nilai Putusan Kasus Anak Anggota DPRA Tak Rasional, Diduga Ada Perlakuan Istimewa
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Takengon- Sorotan terhadap putusan ringan terhadap terdakwa kasus narkoba, Fernando Safa anak dari anggota DPR Aceh, Salwani terus bergulir.

 

Kali ini, Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Aceh Tengah, Yusra Efendi, menyebut vonis delapan bulan penjara terhadap Fernando sebagai putusan yang tidak rasional dan berpotensi melanggar prinsip keadilan hukum.

 

Menurut Yusra, berdasarkan barang bukti sabu seberat 1,1 gram yang ditemukan, posisi hukum Fernando sudah bisa dikategorikan lebih dari sekadar pengguna, bahkan masuk dalam ranah pengedar atau bandar kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2).

“Dengan jumlah barang bukti di atas satu gram dan adanya pembagian paket sabu, itu sudah masuk unsur peredaran. Seharusnya jaksa menjeratnya dengan pasal bandar, bukan sekadar pengguna,” tegas Yusra kepada , Kamis (23/10/2025).

 

Yusra menilai, jika dibandingkan dengan terdakwa lain seperti Ansardi seorang tukang pangkas yang hanya memiliki 0,3 gram sabu namun divonis dua tahun penjara, maka putusan terhadap Fernando jelas menunjukkan ketimpangan hukum yang serius.

“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,jangan mentang mentang anak pejabat di berikan hukuman yang ringan Kalau hal ini terjadi kepada masyarakat kecil pasti ditindak tegas,hukum sudah seharusnya menjadi panglima tidak tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah, hukum kita sudah kehilangan arah,” tambahnya.

 

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seseorang yang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu lebih dari 1 gram dan terbukti membagi ke dalam beberapa paket, dapat dijerat dengan:
• Pasal 114 ayat (1): “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”
• Pasal 112 ayat (2): “Jika jumlahnya melebihi 1 gram, pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”
• Pasal 132 ayat (1) juga menegaskan ancaman bagi setiap orang yang bersekongkol atau berusaha melakukan tindak pidana narkotika.

Dengan dasar tersebut, Yusra menilai bahwa vonis delapan bulan penjara terhadap Fernando tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Vonis itu sangat ringan dan mencederai rasa keadilan publik. Seharusnya majelis hakim dan jaksa menjatuhkan hukuman sesuai kategori peredaran, bukan sekadar pemakai,” ujarnya.

 

Senada dengan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian,yang sebelumnya juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa hakim serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini.

 

Yusra juga menilai, dugaan praktik mafia hukum dalam kasus ini semakin kuat setelah munculnya perbandingan vonis antara dua terdakwa dengan kadar barang bukti berbeda.

 

“Kami menduga kuat ada intervensi kekuasaan di balik putusan ini. KY dan Kejagung tidak boleh diam,” kata Alfian.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak di Provinsi Aceh . Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai, bila tidak ditindaklanjuti, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan narkoba di daerah Aceh yang selama ini menjadi jalur rawan peredaran sabu lintas provinsi.

“Kalau hukum bisa dibeli, maka perang melawan narkoba hanya jadi slogan,yang harusnya di Selamatkan itu Penguna yang menjadi korban bukan pengendar, tutup Yusra.(DA)

Post Views: 82
Share203Tweet127Share51
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau Toni Supriadi Pimpin Masa Bakti 2025-2028

DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau Toni Supriadi Pimpin Masa Bakti 2025-2028

7 Desember 2025
Bupati Haili Yoga Tinjau RSUD Datu Beru, Sampaikan Terima Kasih Kepada Kemenkes RI

Bupati Haili Yoga Tinjau RSUD Datu Beru, Sampaikan Terima Kasih Kepada Kemenkes RI

7 Desember 2025
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Ibadah Minggu Kasih, Dengarkan Keluhan Jemaat

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Ibadah Minggu Kasih, Dengarkan Keluhan Jemaat

7 Desember 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In