• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Ketua GANN Aceh Tengah Nilai Putusan Kasus Anak Anggota DPRA Tak Rasional, Diduga Ada Perlakuan Istimewa

Ketua GANN Aceh Tengah Nilai Putusan Kasus Anak Anggota DPRA Tak Rasional, Diduga Ada Perlakuan Istimewa

23 Oktober 2025
Teuku Teguh Abdi Hadiri Sosialisasi Dan Publikasi Kebijakan Keimigrasian

Teuku Teguh Abdi Hadiri Sosialisasi Dan Publikasi Kebijakan Keimigrasian

30 April 2026
Polsek Cerenti Ungkap Transaksi Sabu di Kampung Baru, Seorang Pria Diamankan

Polsek Cerenti Ungkap Transaksi Sabu di Kampung Baru, Seorang Pria Diamankan

29 April 2026
KBO Satresnarkoba Polres Gowa Silaturahmi dengan Awak Media dan Mahasiswa

KBO Satresnarkoba Polres Gowa Silaturahmi dengan Awak Media dan Mahasiswa

29 April 2026
Safari Subuh, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Kebersihan Lingkungan, dan Bijak Bermedsos

Safari Subuh, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Kebersihan Lingkungan, dan Bijak Bermedsos

29 April 2026
Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran

Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran

29 April 2026
Temuan Warga Meninggal di Bandar Petalangan Pelalawan

Temuan Warga Meninggal di Bandar Petalangan Pelalawan

29 April 2026
Polisi Gencarkan Patroli Karhutla di Pangkalan Lesung, Sosialisasi Larangan Bakar Lahan

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla di Pangkalan Lesung, Sosialisasi Larangan Bakar Lahan

29 April 2026
Polsek Kuala Kampar Gelar KRYD, Patroli Objek Vital dan Pertokoan

Polsek Kuala Kampar Gelar KRYD, Patroli Objek Vital dan Pertokoan

29 April 2026
Polsek Pangkalan Kuras Kawal Sosialisasi Rencana Jalur SUTT 150 kV di Sorek Satu

Polsek Pangkalan Kuras Kawal Sosialisasi Rencana Jalur SUTT 150 kV di Sorek Satu

29 April 2026
Bhabinkamtibmas Langgam Sambangi Warga, Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Karhutla

Bhabinkamtibmas Langgam Sambangi Warga, Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Karhutla

29 April 2026
Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim Raga Polres Kuansing Sisir Titik Rawan

Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim Raga Polres Kuansing Sisir Titik Rawan

29 April 2026
Polsek Ukui Tanam Bibit Kakao, Wujud Nyata Green Policing di Tengah Masyarakat

Polsek Ukui Tanam Bibit Kakao, Wujud Nyata Green Policing di Tengah Masyarakat

29 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Ketua GANN Aceh Tengah Nilai Putusan Kasus Anak Anggota DPRA Tak Rasional, Diduga Ada Perlakuan Istimewa

by Admin
23 Oktober 2025
in Berita
0
Ketua GANN Aceh Tengah Nilai Putusan Kasus Anak Anggota DPRA Tak Rasional, Diduga Ada Perlakuan Istimewa
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Takengon- Sorotan terhadap putusan ringan terhadap terdakwa kasus narkoba, Fernando Safa anak dari anggota DPR Aceh, Salwani terus bergulir.

 

Kali ini, Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Aceh Tengah, Yusra Efendi, menyebut vonis delapan bulan penjara terhadap Fernando sebagai putusan yang tidak rasional dan berpotensi melanggar prinsip keadilan hukum.

 

Menurut Yusra, berdasarkan barang bukti sabu seberat 1,1 gram yang ditemukan, posisi hukum Fernando sudah bisa dikategorikan lebih dari sekadar pengguna, bahkan masuk dalam ranah pengedar atau bandar kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2).

“Dengan jumlah barang bukti di atas satu gram dan adanya pembagian paket sabu, itu sudah masuk unsur peredaran. Seharusnya jaksa menjeratnya dengan pasal bandar, bukan sekadar pengguna,” tegas Yusra kepada , Kamis (23/10/2025).

 

Yusra menilai, jika dibandingkan dengan terdakwa lain seperti Ansardi seorang tukang pangkas yang hanya memiliki 0,3 gram sabu namun divonis dua tahun penjara, maka putusan terhadap Fernando jelas menunjukkan ketimpangan hukum yang serius.

“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,jangan mentang mentang anak pejabat di berikan hukuman yang ringan Kalau hal ini terjadi kepada masyarakat kecil pasti ditindak tegas,hukum sudah seharusnya menjadi panglima tidak tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah, hukum kita sudah kehilangan arah,” tambahnya.

 

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seseorang yang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu lebih dari 1 gram dan terbukti membagi ke dalam beberapa paket, dapat dijerat dengan:
• Pasal 114 ayat (1): “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”
• Pasal 112 ayat (2): “Jika jumlahnya melebihi 1 gram, pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”
• Pasal 132 ayat (1) juga menegaskan ancaman bagi setiap orang yang bersekongkol atau berusaha melakukan tindak pidana narkotika.

Dengan dasar tersebut, Yusra menilai bahwa vonis delapan bulan penjara terhadap Fernando tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Vonis itu sangat ringan dan mencederai rasa keadilan publik. Seharusnya majelis hakim dan jaksa menjatuhkan hukuman sesuai kategori peredaran, bukan sekadar pemakai,” ujarnya.

 

Senada dengan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian,yang sebelumnya juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa hakim serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini.

 

Yusra juga menilai, dugaan praktik mafia hukum dalam kasus ini semakin kuat setelah munculnya perbandingan vonis antara dua terdakwa dengan kadar barang bukti berbeda.

 

“Kami menduga kuat ada intervensi kekuasaan di balik putusan ini. KY dan Kejagung tidak boleh diam,” kata Alfian.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak di Provinsi Aceh . Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai, bila tidak ditindaklanjuti, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan narkoba di daerah Aceh yang selama ini menjadi jalur rawan peredaran sabu lintas provinsi.

“Kalau hukum bisa dibeli, maka perang melawan narkoba hanya jadi slogan,yang harusnya di Selamatkan itu Penguna yang menjadi korban bukan pengendar, tutup Yusra.(DA)

Post Views: 175
Share203Tweet127Share51
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Teuku Teguh Abdi Hadiri Sosialisasi Dan Publikasi Kebijakan Keimigrasian

Teuku Teguh Abdi Hadiri Sosialisasi Dan Publikasi Kebijakan Keimigrasian

30 April 2026
Polsek Cerenti Ungkap Transaksi Sabu di Kampung Baru, Seorang Pria Diamankan

Polsek Cerenti Ungkap Transaksi Sabu di Kampung Baru, Seorang Pria Diamankan

29 April 2026
KBO Satresnarkoba Polres Gowa Silaturahmi dengan Awak Media dan Mahasiswa

KBO Satresnarkoba Polres Gowa Silaturahmi dengan Awak Media dan Mahasiswa

29 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In