A1news.co.id|Takengon – Perempuan bukan hiasan demokrasi, kami perempuan alarm ketika kekuasaan mulai membusuk dan tidak ada perhatian khusus terhadap kaum perempuan
Ketua Aliansi Perempuan Gayo(AGP) Dirhamsyah menyampaikan Aceh adalah serambi makkah, islam pertama kali masuk ke Aceh dan merupakan ummat islam pertama di Indonesia.
Aceh memodali dan memerdekakan Indonesia, untuk itu Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan syariat Islam di Aceh.
Pemerintah Aceh harus membuka mata terhadap praktik riba yang terjadi di Aceh khususnya di Aceh tengah yang beberapa hari lalu para ibu rumah tangga turun kejalan melakukan Aksi demo ke Gedung DPRK Aceh Tengah menyuarakan agar praktik riba dihentikan.
Dimana selama ini kaum Perempuan menjadi sasaran para rentenir yang berkedok Syariah sehingga mereka terjerat. PT.PNM Mekar saat mediasi di Ruang Sekda Kabupaten Aceh tengah mengatakan bahwa nasabahnya 16.971 orang yang tersebar diseluruh kabupaten Aceh Tengah.
Sebelumnya disampaikan oleh perwakilan Perempuan sdri Rubaiyah dan ibu Melda “bahwa kami para ibu-ibu telah menyadari dan insaf dalam mempergunakan uang riba” yang mereka yakini ini merupakan salah satu penyebab datangnya bencana di bumi Aulia tanoh Gayo ini.
seperti yang tertuang didalan Al Quran :“Hai orang – orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang – orang yang beriman.
Ayat ini memerintahkan kaum mukmin untuk meninggalkan sisa – sisa riba yang masih ada jika mereka benar – benar beriman, menegaskan larangan keras terhadap riba”.(Surat Al Baqarah ayat 278).
Yang ditegaskan hadis keharamannya dan mengancam pelakunya dengan laknat dan siksa berat diantaranya hadis yang melaknat pemakan riba, pemberi, penulis, dan dua saksinya (HR. MUSLIM), serta hadis yang menyatakan riba yang paling ringan hukumannya setara berzina dengan ibu kandung (HR HAKIM).
Riba dilarang karena termasuk dosa besar yang membinasakan dan Allah memerangi pelakunya.
Dihari ke 51 pasca bencana Banjir dan longsor ini kita masih dalam suasana berkabung namun ibu-ibu yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Gayo terpaksa turun kejalan berdemonterasi menyuarakan hal ini.
Mengingat bulan suci Ramadhan sudah dekat merupakan waktu untuk memperbanyak ibadah dan membenahi diri dari dosa-dosa riba yang selama ini dilakukan sebagai salah satu syarat diterimanya ibadah oleh Allah SWT.
Disisi lain dirham menambahkan negara mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus, termasuk Aceh dalam penerapan syariat Islam.
Seperti yang tetera pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 125 ayat (1) dan (2): Syariat Islam dilaksanakan secara kaffah, termasuk bidang muamalah yang menegaskan kewajiban sistem keuangan berbasis syariah dan larangan praktik riba, yang merperkuat Aliansi Perempuan Gayo didalam menyuarakan dan menyampaikan aspirasinya.
Selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2026 hari jumat Pemerintah Kabupaten Aceh tengah melakukan audiensi bersama Aliansi Perempuan Gayo dan PT. PNM (Mekar) yang dihadiri PERKOPIMDA telah mendapatkan kesimpulan.
Bahwa Pemerintah Kabupaten aceh tengah bersama jajarannya akan menjadwalkan musyawarah bersama Aliansi Perempuan Gayo juga perwakilan Mahasiswa Safaruda untuk mengevaluasi izin terhadap lembaga – Lembaga keuangan Non Bank yang dirasa pada pelayanannya melanggar Aturan POJK.
Dan tidak mematuhi sistim Syariah di Aceh yang hasil musyawarah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Aceh dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Pusat.
Sebelumnya Bupati Aceh tengah juga berterima kasih kepada Aliansi Perempuan Gayo yang telah membuka permasalahan ini sehingga pemerintah mengetahui banyak masyarakat nya yang terjerat dengan Lembaga keuangan Non Bank yang selama ini meresahkan, ungkap Dirham.






















