• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Wabup Aceh Tengah Bungkam, Pernyataan Dinilai Rendahkan Media Lokal Dinilai Berpotensi Langgar UU Pers

Wabup Aceh Tengah Bungkam, Pernyataan Dinilai Rendahkan Media Lokal Dinilai Berpotensi Langgar UU Pers

19 Januari 2026
Lagi, Dunia Hukum Tercoreng! Temuan Elang Tiga Hambalang Ungkap Dugaan P21 Dipaksakan, Komisi III DPR RI, Propam POLRI dan Jamwas Diminta Bergerak Cepat

Lagi, Dunia Hukum Tercoreng! Temuan Elang Tiga Hambalang Ungkap Dugaan P21 Dipaksakan, Komisi III DPR RI, Propam POLRI dan Jamwas Diminta Bergerak Cepat

13 Maret 2026
Mengejutkan, Direskrimsus Polda Sul-sel Ungkap Fakta Terkait SPBU Viral Di makassar

Mengejutkan, Direskrimsus Polda Sul-sel Ungkap Fakta Terkait SPBU Viral Di makassar

13 Maret 2026
Lauching Pusat Oleh-Oleh Palembang Kawasan Wisata Religi Dan Kampung Wakaf Marogan

Lauching Pusat Oleh-Oleh Palembang Kawasan Wisata Religi Dan Kampung Wakaf Marogan

13 Maret 2026
CIC : Kepala Daerah Tinggal Menunggu Giliran

CIC : Kepala Daerah Tinggal Menunggu Giliran

13 Maret 2026
Gelar Jumat Curhat, Polisi Ingatkan Warga Soal Kejahatan, Narkoba, dan Karhutlah

Gelar Jumat Curhat, Polisi Ingatkan Warga Soal Kejahatan, Narkoba, dan Karhutlah

13 Maret 2026
SMP Negeri 1 Takengon Gelar Tasyakuran Khatam Al-Qur’an Di Bulan Ramadhan 1447 H

SMP Negeri 1 Takengon Gelar Tasyakuran Khatam Al-Qur’an Di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026
Polsek Teluk Meranti Gelar “Jumat Curhat”, Warga Keluhkan Knalpot Racing dan Keamanan Malam Hari

Polsek Teluk Meranti Gelar “Jumat Curhat”, Warga Keluhkan Knalpot Racing dan Keamanan Malam Hari

13 Maret 2026
Jumat Curhat Polsek Kerumutan, Warga Banjar Panjang Sampaikan Keluhan Remaja Kebut-Kebutan dan Banjir

Jumat Curhat Polsek Kerumutan, Warga Banjar Panjang Sampaikan Keluhan Remaja Kebut-Kebutan dan Banjir

13 Maret 2026
Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor Bagikan Paket Sembako Kepada Warga

Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor Bagikan Paket Sembako Kepada Warga

13 Maret 2026
Operasi Pasar Murah Polres Pelalawan, Ribuan Warga Pangkalan Kerinci Antusias Belanja Bahan Pangan

Operasi Pasar Murah Polres Pelalawan, Ribuan Warga Pangkalan Kerinci Antusias Belanja Bahan Pangan

13 Maret 2026
Polsek Ukui Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Polsek Ukui Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

13 Maret 2026
Polsek Pangkalan Kuras Gelar Patroli Blue Light Selama Ramadan, Antisipasi C3 di Sorek Satu

Polsek Pangkalan Kuras Gelar Patroli Blue Light Selama Ramadan, Antisipasi C3 di Sorek Satu

13 Maret 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Wabup Aceh Tengah Bungkam, Pernyataan Dinilai Rendahkan Media Lokal Dinilai Berpotensi Langgar UU Pers

by Admin
19 Januari 2026
in Berita
0
Wabup Aceh Tengah Bungkam, Pernyataan Dinilai Rendahkan Media Lokal Dinilai Berpotensi Langgar UU Pers
509
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Takengon – Polemik pernyataan Wakil Bupati Aceh Tengah, Muksin Hasan, yang diduga merendahkan peran media lokal pascabencana hingga kini belum menemui kejelasan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun permintaan maaf resmi dari yang bersangkutan, meski pernyataannya telah memicu kekecewaan luas di kalangan insan pers Aceh Tengah.

 

Pernyataan kontroversial itu mencuat setelah Muksin Hasan didengar mengucapkan kalimat yang dinilai diskriminatif terhadap media lokal, dengan menyebut agar media yang pemberitaannya “tidak sampai ke Toweren” tidak perlu dilayani, dan meminta stafnya untuk fokus melayani wartawan televisi nasional saja.

 

Ucapan tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Posko Utama Penanganan Pascabencana Aceh Tengah.

 

Meski disampaikan kepada staf, pernyataan itu terdengar jelas oleh sejumlah wartawan yang berada di lokasi.

 

Dalam waktu singkat, informasi tersebut menyebar luas di kalangan jurnalis lokal dan memicu reaksi keras.

 

Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin daerah yang seharusnya merangkul seluruh elemen, terlebih dalam situasi darurat pascabencana.

 

Sejumlah wartawan lokal menilai sikap diam Wakil Bupati justru memperparah kekecewaan dan menimbulkan kesan adanya pengkotak-kotakan terhadap profesi jurnalis, antara media lokal dan media nasional.

 

“Media lokal bukan sekadar pelengkap. Kami yang pertama berada di lapangan, menyampaikan kondisi riil masyarakat, bahkan saat jaringan lumpuh dan akses sulit.

 

Jika hari ini justru dianggap tidak penting, itu sangat melukai marwah pers,” ujar seorang wartawan Aceh Tengah.

 

Para jurnalis menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal perasaan pribadi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan kesetaraan peran media.

 

Selama ini, media lokal justru menjadi sumber awal dan rujukan penting bagi media nasional dalam memperoleh informasi dari daerah.

 

Dalam konteks pascabencana, wartawan lokal disebut bekerja tanpa mengenal waktu, risiko, dan keterbatasan fasilitas demi memastikan informasi sampai kepada masyarakat dan pemangku kebijakan.

 

Karena itu, pernyataan yang merendahkan peran media lokal dinilai tidak pantas keluar dari seorang Wakil Bupati.

 

Selain dinilai mencederai etika kepemimpinan, pernyataan Wakil Bupati tersebut juga disebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam Pasal 8 UU Pers, ditegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau merintangi kerja pers.

 

“Pernyataan yang merendahkan atau mendiskreditkan profesi jurnalis, apalagi disampaikan oleh pejabat publik, dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja pers dan berpotensi melanggar UU Pers,” ujar Abdul Rahman, wartawan senior Aceh Tengah.

 

Ia menegaskan, sikap seorang pejabat publik seharusnya menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, bukan justru mempersempit ruang kerja jurnalis.

 

“Pemimpin yang besar adalah pemimpin yang berani mengakui kekeliruan dan meminta maaf. Permintaan maaf bukan kelemahan, melainkan cermin kedewasaan dan keteladanan,” tambahnya.

 

Insan pers Aceh Tengah berharap Wakil Bupati Muksin Hasan segera menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak membeda-bedakan media berdasarkan label lokal atau nasional.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Wakil Bupati Aceh Tengah belum memberikan pernyataan resmi.

 

Wartawan menyatakan akan terus mengawal perkembangan isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik dan upaya menjaga kehormatan serta kemerdekaan pers di daerah.(*)

Post Views: 66
Share204Tweet127Share51
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Lagi, Dunia Hukum Tercoreng! Temuan Elang Tiga Hambalang Ungkap Dugaan P21 Dipaksakan, Komisi III DPR RI, Propam POLRI dan Jamwas Diminta Bergerak Cepat

Lagi, Dunia Hukum Tercoreng! Temuan Elang Tiga Hambalang Ungkap Dugaan P21 Dipaksakan, Komisi III DPR RI, Propam POLRI dan Jamwas Diminta Bergerak Cepat

13 Maret 2026
Mengejutkan, Direskrimsus Polda Sul-sel Ungkap Fakta Terkait SPBU Viral Di makassar

Mengejutkan, Direskrimsus Polda Sul-sel Ungkap Fakta Terkait SPBU Viral Di makassar

13 Maret 2026
Lauching Pusat Oleh-Oleh Palembang Kawasan Wisata Religi Dan Kampung Wakaf Marogan

Lauching Pusat Oleh-Oleh Palembang Kawasan Wisata Religi Dan Kampung Wakaf Marogan

13 Maret 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In