A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Sektor Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur. Dalam peristiwa ini, empat orang diamankan bersama barang bukti berupa puluhan tandan sawit.
Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso mengatakan, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Kerumutan tertanggal 24 Januari 2026. “Laporan diterima setelah petugas keamanan perusahaan mengamankan para terduga pelaku di lokasi kejadian,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu malam.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur, Afdeling OJ Blok 33, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Pelapor dalam kasus ini adalah S., 47 tahun, seorang mandor di perusahaan tersebut. Ia melaporkan bahwa empat orang diduga mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari area perkebunan. Keempat terlapor masing-masing berinisial S (31), M (28), S (26), dan D (29), yang seluruhnya berdomisili di Kecamatan Kerumutan dan sekitarnya.
Menurut Budi, dua petugas keamanan perusahaan lebih dahulu menangkap para terduga pelaku saat sedang mengangkut sawit. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 22 tandan kelapa sawit dengan berat total sekitar 280 kilogram, serta alat yang diduga digunakan untuk memanen, berupa egrek dan tojok besi.
“Hasil penimbangan menunjukkan nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp 980.560,” ujar Budi.
Kerugian itu dihitung berdasarkan harga tandan buah segar sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas peristiwa tersebut, penyidik menjerat para terlapor dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan dugaan pencurian dan motif ekonomi.
Polsek Kerumutan telah mengamankan para terlapor dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi dari pihak keamanan perusahaan.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku, cek tempat kejadian perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor,” kata Budi.
Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reserse Kriminal Polsek Kerumutan.






















