A1news co.id , KAMPAR – Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polsek Tambang. Kali ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar, Kamis (14/5/2026) sore.
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Mutiara Karmila IV RT 001 RW 002 Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dua pelaku yang diamankan inisial RA, Kasikan / 15 Februari 2003, Islam, Laki-laki, Pelajar/ Mahasiswa, Sungai Agung Kec.Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bersama satu teman nya ber inisial IF ,Sungai Agung/ 30 Juli 2000, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Sungai Agung Kec.Tapung Kab. Kampar
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,5 gram yang telah dipaketkan untuk diedarkan.
Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapati informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, S.Kom bersama Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan,” Tegas Kapolsek.
Setelah memastikan keberadaan dan melakukan pengintaian polisi langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap kedua tersangka di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam dompet warna cokelat.
Tak hanya itu, polisi juga menyita alat hisap bong, pipet kaca, plastik pembungkus sabu, korek api, uang tunai hasil dugaan transaksi sebesar Rp360 ribu, hingga dua unit iPhone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi bisnis haram tersebut.
Hasil pemeriksaan ia mengungkapkan tersangka berinisial IF diduga memesan sabu kepada seseorang yang dikenal dengan nama “Bos Fortuner” melalui WhatsApp.
Barang haram tersebut kemudian dijemput oleh insial RA di kawasan Simpang Air Dingin, Pekanbaru, dengan imbalan Rp1 juta.
“Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung Metamphetamin,” tambah AKP Aulia Rahman.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok dan bandar yang berada di atas para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Tambang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat membantu dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” Tutupnya.
Di sisi lain, “Kami dari masyarakat sangat mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian Polsek tambang yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Langkah ini dinilai menjadi bukti keseriusan aparat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika yang merusak masa depan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat kepada awak media .(Endang.s)













