ACEH TIMUR , a1news.co.id
Bencana banjir Hidrometeorologi yang menimpa Aceh pada tanggal 26 November 2025 terkhusus nya untuk wilayah kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang yang diakibatkan curah hujan yang tinggi sehingga mengakibatkan debit air sungai meningkat dan meluap ke pemukiman warga dari daerah aliran sungai (DAS) yang tidak mampu lagi ditampung melalui aliran sungai ditambah lagi kondisi hutan Aceh yang semakin memprihatinkan terutama di wilayah hulu sungai Kota Langsa tepatnya di wilayah Kecamatan birem bayeun akibat deforestasi yang dilakukan oleh PT. Sawit Nabati Indah (SNI) secara ugal ugalan dan terindikasi kuat dugaan melanggar hukum

Inisiator Geurakan Bersama Rakyat Anti Korupsi Wahyu Ramadana Dalam Siaran Persnya menyampaikan banjir bandang yang terjadi pada bulan November 2026 bukanlah sebuah bencana alam murni akan tetapi banjir tersebut terjadi dikarenakan hutan Aceh yang sudah mulai hancur dan dibabat habis kita menyoroti Berdasarkan data analisis Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) untuk tahun 2025, Kabupaten Aceh Timur mencatatkan tingkat deforestasi tertinggi di Provinsi Aceh. Serta wilayah kecamatan Birem Bayeun menjadi fokus utama.
Penyebab Utama : Konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal, dan penebangan liar (illegal logging)
Dampak Bencana: Kerusakan hutan di area perbukitan memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang di Aceh Timur dan tanah longsor, yang juga mengancam nyawa masyarakat di wilayah hilir.
Wahyu Ramadana, menyoroti pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. Sawit Nabati Indah sangat memprihatinkan kita dapat melihat dari Google satelit bagaimana hutan Birem Bayeun Aceh Timur sangat parah terjadi pembajakan hutan yang dilakukan oleh PT. SNI dan lokasi nya menjadi hulu dari sungai Langsa ((krueng Langsa), beberapa aliran sungai Aceh timur, Aceh Tamiang bahkan sampai ke dataran Gayo oleh karena nya kita meminta kejaksaan agung serta seluruh APH untuk dapat andil dalam hal ini, dikarenakan saat banjir datang mereka (PT. SNI) tidak tahu menahu tetapi yang menjadi korban adalah masyarakat yang menjadi korban banjir.
Ditambah lagi bagaimana kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh banjir, maka oleh itu kita meminta negara untuk benar benar hadir dalam hal ini, hari ini masyarakat disibukkan dengan berbagai bantuan yang belum pasti ada nya yang dijanjikan oleh pemerintah seharusnya pemerintah hadir menindak tegas kepada semua elemen dan komponen yang melakukan Deforestasi hutan secara ugal ugalan seperti yang dilakukan oleh PT. Nabati Indah.
Lanjut Wahyu Ramadana, kerusakan hutan yang dilakukan oleh PT. Sawit Nabati Indah bukan hal yang wajar ini patut menjadi perhatian apalagi diperparah dengan bencana banjir yang baru terjadi beberapa bulan yang lalu tentu hal ini jika tidak segera diatasi maka bencana serupa akan segera terjadi lagi, maka oleh itu kita meminta dan mendesak APH untuk segera turun ke lapangan dan segera menutup operasional dari PT. Sawit Nabati Indah karena kuat dugaan mereka belum mengantongi ijin serta tidak memegang ijin AMDAL yang memuat studi kelayakan yang terdiri dari dokumen Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL sehingga Pembukaan lahan yang berpotensi menghilangkan habitat alami, termasuk gajah dan harimau Sumatera.
Persoalan yang ditimbulkan oleh PT. Sawit Nabati Indah sudah sangat komplek dan menyeluruh sehingga kita mengecam serta akan terus mengawal perusahaan ini sampai benar benar ditutup karena sudah sangat menrugikan masyarakat, ekosistem serta lingkungan






















