A1news.co.id|Nagan Raya – Muhammad Agus Rifa’i Peserta Advance Training Batch II (LK III) HMI BADKO Sumatera Utara, Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi pada dasarnya berangkat dari satu prinsip fundamental: bahwa martabat manusia bersifat melekat sejak lahir dan tidak diberikan oleh negara, melainkan diakui dan dilindungi olehnya.
Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjamin kebebasan serta keadilan bagi setiap warga negara.
Di Indonesia, konsep HAM tidak berdiri secara liberal-individualistik semata, melainkan diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi memiliki peran sentral sebagai jaminan hukum tertinggi yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Dalam perspektif Rechtsstaat, kekuasaan negara dibatasi oleh hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Artinya, seluruh tindakan pemerintah harus tunduk pada konstitusi. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan memiliki hak yang harus dilindungi oleh negara.
Hal ini sejalan dengan teori Kontrak Sosial yang menyatakan bahwa negara dibentuk melalui kesepakatan bersama untuk menjamin hak-hak dasar manusia.
Secara konstitusional, pengakuan HAM di Indonesia termuat dalam UUD 1945, khususnya dalam Pembukaan alinea keempat yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, pengaturan HAM secara eksplisit dituangkan dalam Bab XA, yaitu Pasal 28A hingga 28J, yang mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengakui HAM, tetapi juga berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhinya.
Dalam perjalanan sejarah, perlindungan HAM di Indonesia mengalami dinamika yang cukup kompleks.
Sebelum kemerdekaan, gagasan HAM sudah mulai terlihat dalam Piagam Jakarta serta dipengaruhi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Namun, pada masa Orde Lama dan Orde Baru, implementasi HAM masih menghadapi berbagai keterbatasan akibat dominasi kekuasaan negara yang belum sepenuhnya tunduk pada prinsip negara hukum.
Pasca reformasi, komitmen terhadap HAM semakin diperkuat melalui pembentukan berbagai institusi, seperti Komnas HAM dan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga ini memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan HAM, baik melalui pengawasan, advokasi, maupun pengujian undang-undang terhadap konstitusi.
Prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi Indonesia meliputi universalitas, keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi.
Namun, penting dipahami bahwa tidak semua hak bersifat absolut; terdapat pembatasan yang diatur oleh undang-undang sepanjang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, moralitas, dan kepentingan nasional.
Dalam praktiknya, implementasi HAM di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan konsistensi penegakan hukum.
Di sisi lain, Indonesia juga terus berupaya mengadopsi dan meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional sebagai bagian dari komitmen global.
Dengan demikian, HAM dalam konstitusi bukan sekadar norma tertulis, melainkan harus menjadi nilai hidup yang diwujudkan dalam praktik bernegara.
Negara tidak cukup hanya mengakui, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap warga negara benar-benar merasakan keadilan, kebebasan, dan perlindungan atas hak-haknya.(*)













