A1news.co.id|Takengon – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan kegiatan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Jamaludin.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat struktural dan pegawai sebagai bentuk penguatan pemahaman terkait pelaksanaan tugas serta peningkatan kepatuhan internal di lingkungan kerja.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan beberapa arahan sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengawasan keimigrasian melalui optimalisasi peran desa binaan dengan melibatkan aparatur desa dalam mendukung fungsi pengawasan.
2. Seluruh pegawai diingatkan untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku serta melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
3. Memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
4. Menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan transparan kepada pemohon serta menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan secara cepat dan tepat.(*)






















