A1news.co.id, TAMBANG – Aksi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambang kembali digulung aparat. Tim Reskrim Polsek Tambang Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni tidak memberi Ampun..!! bergerak cepat menggerebek sebuah veron sawit di Desa Kuapan dan berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar, Kamis (30/4/2026) sore.
Dua tersangka masing-masing berinisial Z (39) dan IT (47) tak berkutik saat diamankan petugas dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPDA Ashari Antoni, S.Kom, atas perintah Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., M.H.
Pengungkapan ini bermula Atas keresahan masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka Z. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat bruto 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), kaca pirex, sejumlah plastik klip kosong, kotak rokok merek On Bold, satu unit handphone .
Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh barang haram tersebut dari IT, warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa.
Tak ingin berhenti sampai di situ, tim unit Reskrim Polsek tambang langsung bergerak dengan cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 18.30 WIB, IT berhasil diringkus di sebuah area peternakan sapi. Dari hasil interogasi, IT mengakui perannya sebagai pemasok sabu kepada Z.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka pun menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” Tegas Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai langkah cepat dan responsif aparat kepolisian menjadi bukti nyata keseriusan dalam memberantas narkoba. Mereka berharap upaya serupa terus digencarkan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari ancaman narkotika”. Pungkas warga .(Endang.s)






















