MENU

LSM JARA Pertanyakan Pemerintah Aceh Tengah Salurkan Dana Hibah Kepada Beringin Tanoh Gayo

2 menit membaca View : 31
Admin
Berita - 10 Jun 2026

A1new.co.id|Banda Aceh – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait penyaluran dana hibah kepada organisasi Beringin Tanoh Gayo yang diduga belum terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Tengah.

 

Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh menilai pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan mekanisme pemberian hibah tersebut kepada publik.

 

Menurutnya, setiap organisasi penerima hibah seharusnya memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, termasuk memiliki legalitas dan terdaftar pada Kesbangpol sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Jika benar organisasi tersebut belum terdaftar di Kesbangpol, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar pemberian hibah tersebut.

 

Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran,” kata Nuzulul Azmi, S.Pd Wakil Ketua Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh.

 

JARA juga meminta DPRK Aceh Tengah serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap proses penganggaran dan penyaluran hibah tersebut.

 

Langkah itu dinilai penting guna memastikan seluruh penerima hibah telah memenuhi syarat administratif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Lebih Lanjut, Nuzul menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan maupun LSM yang menerima Dana hibah harus memenuhi persyaratan seperti administrasi, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau legalitas yang sah.

 

Organisasi yang belum terdaftar atau belum memenuhi syarat administrasi berpotensi tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima Dana hibah daerah. Tegasnya Nuzul

 

Ia menduga bahwa

LSM ini berafiliasi dengan salah satu partai nasional berlogo sama dengan nama organisasi tersebut.

 

Beringin Tanoh Gayo tersebut mendapat kucuran dana hibah Pemda sebesar Rp 100 juta.

 

JARA menegaskan bahwa kritik tersebut bukan untuk menghambat kegiatan organisasi kemasyarakatan, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah agar tetap akuntabel dan tepat sasaran

 

“Dana hibah bersumber dari uang rakyat. Karena itu, proses penyalurannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Pemerintah Aceh Tengah perlu memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tutupnya.(*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS