
A1news.co.id|Suka Makmue– Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh telah melakukan serangkaian upaya untuk mempercepat perekaman KTP-Elektronik bagi pemilih pemula.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Mahlil, S.E.,M.Si ketika memimpin apel gabungan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin, (29/1/2024).

“Bagi pemilih pemula yang pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024,
Kami telah melakukan perekaman data pemilih pemula dengan pelayanan jemput bola langsung ke sekolah-sekolah dan dayah-dayah,” kata Kepala Disdukcapil Mahlil.
Dalam apel yang dihadiri oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPK, ASN dan THL dalam lingkup kabupaten setempat itu, Mahlil juga memaparkan secara ringkas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Disdukcapil.
Menurut Mahlil, Disdukcapil memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut lanjut Mahlil, Disdukcapil memiliki beberapa fungsi, diantaranya, pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk,
Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil, pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
“Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk menangani penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), mutasi penduduk dan lainnya,
Sedangkan dalam pencatatan sipil, menangani pencatatan peristiwa penting seperti pernikahan, perceraian, kematian, dan lainnya,” ujar Kepala Disdukcapil Mahlil.
Mungkin selama ini masyarakat hanya mengenal Disdukcapil sebagai penerbit KTP dan KK. Padahal, sebenarnya ada 27 dokumen yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” tambah Mahlil.
Mahlil juga menjelaskan makna dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercantum dalam setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdiri atas 16 digit dan berlaku seumur hidup.
“Enam digit pertama adalah kode wilayah di mana NIK pertama kali didaftarkan, enam digit berikutnya adalah tanggal, bulan dan tahun lahir pemilik NIK, kemudian 4 digit selanjutnya adalah nomor urut yang ditentukan oleh sistem,” jelas Mahlil.
Lebih lanjut, Mahlil mengungkapkan bahwa KTP saat ini telah bertransformasi dari konvensional ke digital dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store dan App Store.
Di aplikasi tersebut, terdapat semua dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti data dokumen KTP, KK, KIA, dan NPWP,” tutur Mahlil.(Red)

Tidak ada komentar