A1news.co.id|Lhokseumawe– Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto,S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mendapat laporan dari masyarakat yang mana komplotan ini sudah sangat meresahkan dan melakukan tindakan pidana dengan menganiaya seorang remaja pelajar salah satu SMA di Lhokseumawe.
Merespon laporan tersebut sabtu 16/03/24 Tim Opsional Polsek Banda Sakti bergerak menuju target yang menurut info salah seorang tersangka berada di desa Bkang Pria kecamatan Samudera Geudong Aceh Utara, Dari sana tim berhasil mengamankan AJ .
Setelah pengembangan informasi salah seorang teman tersangka berada di desa yang berbeda yakni berada di desa Panggoi kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Karena lalu tim berkoordinasi dengan Polsek Muara Dua dan bergerak ke tkp berhasil menangkap HS salah seorang anggotanya.
Dalam penyergapan ini salah seorang anggotanya berhasil kabur ber inisial Z dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam operasi ini tim berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario dan selembar bendera Geng Casper juga sebilah senjata tajam.
Atas tindakan ini para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (satu) jo pasal 76c Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3tahun 6 bulan.(Sya)






















