A1news.co.id|Lhokseumawe– Bertempat di loba gedung satuan reserse narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan 1 kg sabu hasil sitaan dari tersangka MR beberapa bulan yang lalu.
Pemusnahan sabu seberat 1kg ini dilakukan pada hari selasa pagi (19/03/2024) disaksikan oleh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan dan Penasehat Hukum kota Lhokseumawe.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan minyak solar dan dibuang ke septitank.
Acara ini dilaksanakan setelah ada surat ketetapan status Barang sitaan yang tertuang dalam surat keputusan Jaksa tanggal 15 Maret 2024.
Kapolres AKBP Henki Ismanto,S.I.K melalui kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan upaya yang dilakukan untuk menekan peredaran narkotika ditengah tengah masyarakat.(Sya)






















