A1news.co.id|Blangkejeren – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues, sukses mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik warga Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues. Pelaku dan barang bukti hasil jarahannya diboyong ke Mapolres Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya,pada Jum’at, 22/03/2024. Selanjutnya
Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan Sumardi warga Dusun Imem Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues pada hari Selasa, tanggal 19/03/2024.
Yang mana Sumardi pelapor juga menyampaikan, telah terjadi kehilangan satu unit sepeda motor miliknya pada saat diparkir di depan rumah/kediamannya, Pada pukul 01.00 wib.
IPTU M. Abidinsyah, menjelaskan. Adapun kronologis penangkapan pelaku,bermula dari kerja keras tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues dalam melaksanakan pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dan berdasarkan informasi warga, lanjut Kasatreskrim, tim kita di lapangan mengendus keberadaan pelaku curanmor,
Serta diidentifikasi berinisial SBD, yang mana pelaku juga penduduk warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang.
Setelah indentitas pelaku diketahui,dan kembali tim mendengar informasi masyarakat,yang menyatakan bahwasanya pelaku lagi berada di Kabupaten Aceh Tenggara.
Seterusnya tim Resmob melakukan koordinasi yang efektif. Dan berkat kegigihan tim Resmob di lapangan.
Pelaku terlacak keberadaannya dan Unit Rest Satreskrim sukses membekuk pelaku persisnya Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.
Pada saat berada dalam Mopen L300 perjalanan pulang dari Kuta cane kabupaten Aceh Tenggara. Ungkap IPTU M. Abidinsyah.
Lanjut Abidinsyah,tim Resmob lalu melakukan interogasi singkat terhadap SBD,dan BSD dengan terus terang mengakui perbuatannya,
Yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian satu unit Sepeda Motor Yamaha Byson di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, ujarnya kepada Tim Resmob.
Masih Abidinsyah, setelah mendengar pengakuan pelaku/ BSD, satu unit barang hasil jarahannya tersebut, disimpan pelaku di rumah kosong milik pamannya yang berada Kabupaten Aceh Tenggara.
Tanpa menunggu lama,Sejurus dengan gerak cepat Tim Unit Resmob Polres Gayo Lues,kembali berhasil mengamankan unit sepeda motor milik Sumardi.
Dan dalam konferensi pers tersebut,terungkap pelaku curanmor/ SBD merupakan seorang residivis,
Dan pernah di hukum dalam perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja pada tahun 2017 dan pelaku dijatuhi hukuman selama 2 (dua) tahun penjara oleh hakim pengadilan Negeri Gayo Lues, Papar Kasatreskrim.
Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta 1 (satu) unit barang bukti Sepeda Motor merk Yamaha Byson turi,diamankan di Mapolres Gayo Lues, untuk pemeriksaan lebih intensif, Pungkasnya Abidinsyah Kasatreskrim mengakhiri. (SH)






















