A1news.co.id|Takengon-Satpol PP/ WH Aceh Tengah Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445h/2024 dan melaksanakan syari’at Islam Sesuai dengan undang undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi daerah istimewa Aceh,
Undang Undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh qanun no 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syari’at Islam, bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam, qanun no 6 tahun 2014 tentang Jinayat dan Qanun Aceh no 8 tentang tentang pokok pokok syari’at Islam.
Kasatpol PP/WH Aceh Tengah Ariansyah AR, S. Sos M.AP Melalui Kabid penindakan Perpu dan Syariat Islam Hasan Basri SH.MH Menjelaskan pada hari ini kita melakukan kegiatan memberikan teguran.
Yang mana pada giat ini menitik beratkan kepada pelaku usaha takjil dan atau pedagang dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum sampai dengan waktu yang telah di tentukan.
Dan menghentikan pelayanan pada saat pelaksanaan sholat fardhu lima waktu dan sholat tarawih selama bulan Ramadhan, Ujar Hasan Basri
Ditambahnya, Masih terdapat pelaku usaha warung takjil yang membuka dan melayani pembeli tidak sesuai seruan bersama pemerintah.
Dan kita berharap semua pelaku usaha wajib mentaati seruan bersama yang sudah di sepakati di bulan ramadhan saat ini.
Kegiatan Ini merupakan bagian dari giat rutin bidang penegakan dan Syari’at Islam setiap bulan Ramadhan ini, Ungkap Kabid.(BA)






















