MENU

Ketua DPRK Aceh Tengah Dan Komisi A Tidak Paham Regulasi, Dinilai Lebih Mementingkan Kelompok Tertentu

2 menit membaca View : 1
Admin
Berita - 02 Apr 2024

A1news.co.id|Takengon– Afdhalal Gifari, Formatur Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon, mengkritik kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah terkait pemilihan Panitia Pengawas pemilihan pilkada(Panwaslihkada) mendatang.

 

 

Afdhal menyoroti bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 48 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

 

 

Menurut Afdhal, Pasal 48 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa paling lambat tiga bulan sebelum tahapan penyelenggaraan setiap Pemilihan Umum dan Pemilihan dimulai, Pansel harus sudah terbentuk.

 

 

Namun, hingga saat ini, DPRK Kabupaten Aceh Tengah belum melakukan langkah yang konkret untuk membentuk panitia seleksi Panwaslih Kada namun sudah terpilih.

 

 

“DPRK harus memastikan bahwa proses pemilihan pansel Panwaslih Kada dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

Keterlambatan ini dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan rekrutmen Panwaslih Pilkada mendatang dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu di Aceh Tengah,” ujar afdhal.

 

Kita juga menyayangkan tindakan dan keputusan ketua DPRK Aceh tengah dan komisi A yang gegabah dalam mengambil keputusan, seolah olah keputusan ini untuk kepentingan rakyat ,

 

Kami menduga ini menjadi kepentingan sekelompok komisi A, yang tidak sesuai dengan sila ke 4 pancasila yakni, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan.

 

Afdhal juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilihan panitia seleksi Panwaslih pilkada.

 

 

Dia menegaskan bahwa DPRK Kabupaten Aceh Tengah harus terbuka dan memberikan informasi yang jelas kepada publik terkait tahapan dan mekanisme pemilihan pansel tersebut.

 

 

Kita menganggap keputusan ketua DPRK Aceh Tengah dan komisi A keputusan yang sangat Dayust yakni pemikiran diri gere temus pemikiran jema Gere lulus (Gayo red) tutup afdal.(BA)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS