A1news.co.id|Karimun– Angin kencang menerpa Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau. Tepatnya pada Dinas PUPR Kabupaten Karimun,yang menghabiskan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.3,7 milyar di tahun anggaran 2023.
Adapun biaya perjalanan dinas yang diduga tak wajar oleh pejabat di lingkungan dinas itu pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Propinsi Kepulauan Riau.
Total dari anggaran sebesar 3,7 milyar rupiah, terdapat kejanggalan dan menjadi temuan BPK yakni sebesar 1,3 milyar rupiah.
” Anggaran sebesar 1.3 milyar rupiah tersebut,hanya untuk sekali perjalanan dinas. Patut diduga ada manipulasi dalam pencairannya, hal ini tertera pada kode rekening pencairan “, ungkap narasumber yang enggan disebut namanya, Sabtu 20-4-2024.
Menanggapi adanya temuan tak wajar biaya perjalanan dinas para pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Karimun.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang, Minggu (21-04-2024). Dijelaskan Ketum CIC, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,Kejagung dan KPK atas adanya laporan masyarakat, bahwasanya ada dugaan perjalanan Dinas yang disalah gunakan.
Ketua Umum CIC Raden Bambang SS menegaskan,””Sehingga dari laporan tersebut dibuat telaahnya dan meminta kepada Mabes Polri,Kejagung dan KPK langsung membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan.
Dan dari hasil pengumpulan dan keterangan tersebut telah dilakukan beberapa pemeriksaan termasuk keterangan orang saksi dan juga ada beberapa dokumen yang sudah didapatkan oleh tim,” tegas Raden Bambang.SS kepada awak media Minggu 21 April 2024 di salah satu kawasan Jakarta Selatan.
Dia menambahkan,”Dari dua kegiatan tersebut, ditemukan dugaan ada perbuatan melawan hukum salah satunya adalah perjalanan dinas Fiktif,” ungkap Ketua Umum CIC Raden Bambang SS.
Raden Bambang,SS memaparkan, “Terhadap kasus perjalanan dinas ada indikasi dugaan penggelapan. Setelah tim melakukan verifikasi,ada hampir 322 dokumen dalam perjalanan dinas yang dipertanyakan kepada pihak-pihak terkait,” bebernya mengaku kegiatan tersebut melanggar peraturan Menteri Keuangan terkait dengan perjalanan tersebut,” pungkasnya.
Untuk itu DPP CIC meminta dengan tegas,agar kasus ini segera diusut tuntas,karena kasus korupsi di Kabupaten Karimun sudah menggurita,dan ada dugaan aparat penegak hukum di Karimun,ada ” Persekongkolan Jahat dan Main Mata” dengan pihak pelaku korupsi selama ini,
Bisa dibuktikan kasus korupsi dikarimun tidak pernah terkuak,alias jalan ditempat,bahkan yang paling menonjol kasus kriminal biasa dan narkoba saja. Ungkapnya. (AR)






















