A1news.co.id|Subulussalam– Dalam rangka identifikasi isu-isu kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa , Pemanfaatan Dana Desa, BKAD Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Sesuai Hasil musyawarah Dan juknis, tidak ada kata titipan.
BKAD Kecamatan Rundeng dalam Pembangunan Desa dan Perdesaan memaparkan kepada media tentang isu prioritas penggunaan Dana Desa yang di katakan ada progam titipan,
Menurut BKAD Rundeng Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.
Sudah jelas Cara penggunaan Dana Desa, apapun yang di program melalui Dana Desa sudah sesuai dalam aturan
Sehingga dari sini, BKAD Rundeng menuturkan bahwa Dana Desa fokus untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.
Adapun isu prioritas penggunaan Dana Desa titipan itu sama sekali tidak ada,” kami kepala Desa tidak bisa terlepas dari aturan yang sudah ada sebagai beriku adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabatai dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana oeperasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan .
“Dana Desa sebagai bentuk rekognisi negara terhadap Desa harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi Desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi,
Bukan untuk kepentingan pribadi seperti yang di isukan adanya titipan setiap progaram Desa,kataBKAD Rundeng.
“Agar desa naik kelas, maka kuncinya inovasi dan kreativitas yang dibangun secara kolektif masyarakat Desa.
Mana bisa diluar jalur yang tidak sesuai dengan aturan yang ada menggunakan Dana Desa” tambahnya.(Ramona)






















