MENU

Pengacara Ketiga Tersangka, Kaya Alim Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Kliennya

2 menit membaca View : 0 View
Admin
Berita - 29 Mei 2024

A1news.co.id|Subulussalam– Perkara dugaan pencurian buah berondolan kelapa sawit milik PT. Mitra Sejahtera Sejati Bersama (MSSB) yang dilakukan tiga orang warga Sepadan yang kini di tahan di Mapolres Subulussalam menjadi perhatian sejumlah kalangan.

 

Pengacara ketiga tersangka, Kaya Alim mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

 

Kaya Alim menyebut mulai anggota DPRK, anggota DPRK terpilih Hasbullah, Kepala Mukim Binanga dan Kepala Desa Sepadan menjadi penjamin penangguhan penahanan.

 

” Suratnya sudah kita masukkan ke Polres Subulussalam. Mudah-mudahan penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut menimbang keluarga ketiga tersangka saat ini sangat memperhatikan dari segi ekonomi karena para tersangka merupakan tulang punggung keluarga ” Ungkap Kaya Alim, Rabu (29/5/2024).

 

Menurut Kaya Alim, Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan.

 

” Ini alasan kemanusiaan, kini istri para tersangka terpaksa menitipkan anak-anaknya untuk bekerja karena tulang punggung keluarga saat ini ditahan di Mapolres Subulussalam.

 

Kasihan melihat ekonomi ketiga tersangka. Mereka mengambil buah berondolan karena keadaan ekonomi meski mengambil buah berondolan milik orang lain tidak dibenarkan ” Tambah Kaya Alim.

 

Terlihat dalam surat tiga orang penjamin tersebut, ada empat poin jaminan terhadap kasus yang menjerat tiga warga Sepadan itu di antaranya, penjamin memastikan ketiga tersangka tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.(Ramona)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS