
A1news.co.id|Aceh Singkil– Polres Aceh Singkil telah melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap kasus perjudian online yang dilakukan oleh 10 orang tersangka, 22/6/2024.

Penangkapan para tersangka kasus judi online ini bermula dari tanggal 27 April 2024 hingga 15 Juni 2024, dimana para tersangka berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Aceh Singkil.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seperti perjudian.
Polres Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang merusak moral masyarakat.
Sebanyak 10 pelaku Pemain Judi Online yang diamankan berikut barang bukti ini diantaranya HG(32) dan WA(22) di amankan di Desa Sidorejo, AS(33) di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah dan H(37),P(22),S(26) Serta RZ(18) Diamankan di desa Ketapang Indah,
Sedangkan RH(23) Diamankan di Desa Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara, Adapun NH(32) Diamankan Di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil, Serta P(26) Diamankan Di Desa Bulussema Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
Kepala Kepolisian resor Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. menegaskan ,” Kami dari Pihak Kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,”ujarnya.
“Dimana kasus perjudian online ini dapat memberi dampak yang buruk dengan jangka yang panjang bagi pemainnya yang bisa merambat ke hal-hal yang menggangu Kamtibmas lainya seperti pencurian dan tindak pidana lainnya.
Yang kita takutkan bersama oleh karena Judi online untuk sekarang menjadi Perhatian khusus bagi kami sebagai anggota kepolisian agar situasi Kamtibmas aman dan baik di wilayah Hukum Polres Aceh Singkil,”kata nya.
Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dimana mereka di jerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman Cambuk Sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 Gram emas murni atau Penjara paling lama 12 bulan.
AKBP Suprihatiyanto juga mengatakan “Semoga dengan adanya pengamanan Pemain judi online ini dapat memberi efek jera bagi pemain lainnya untuk meninggalkan permainan yang berdampak buruk bagi pengguna maupun lingkungan sekitarnya”. (Irfan)

Tidak ada komentar