• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Ditreskrimum Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Ditreskrimum Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

10 Juli 2024
Benarkah Kasus Perdata Diseret ke Ranah Pidana di Polres Takalar, ? 

Benarkah Kasus Perdata Diseret ke Ranah Pidana di Polres Takalar, ? 

26 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Minggu Kasih di Gereja Methodist, Tampung Keluhan Warga

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Minggu Kasih di Gereja Methodist, Tampung Keluhan Warga

26 April 2026
Polsek Kerumutan Cek Pos Kamling, Perkuat Harkamtibmas di Banjar Panjang

Polsek Kerumutan Cek Pos Kamling, Perkuat Harkamtibmas di Banjar Panjang

26 April 2026
Minggu Kasih di Bunut, Polsek Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas dan Tolak Hoaks

Minggu Kasih di Bunut, Polsek Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas dan Tolak Hoaks

26 April 2026
Minggu Kasih di Pangkalan Kuras, Polisi Ingatkan Bahaya Karhutla dan Narkoba

Minggu Kasih di Pangkalan Kuras, Polisi Ingatkan Bahaya Karhutla dan Narkoba

26 April 2026
Minggu Kasih di Kuala Kampar, Polisi Serap Aspirasi Warga soal BBM hingga Kenakalan Remaja

Minggu Kasih di Kuala Kampar, Polisi Serap Aspirasi Warga soal BBM hingga Kenakalan Remaja

26 April 2026
Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli dan Edukasi Warga

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli dan Edukasi Warga

26 April 2026
Polsek Ukui Gelar “Minggu Kasih”, Tampung Aspirasi Warga Soal Karhutla hingga Kenakalan Remaja

Polsek Ukui Gelar “Minggu Kasih”, Tampung Aspirasi Warga Soal Karhutla hingga Kenakalan Remaja

26 April 2026
Minggu Kasih di Langgam, Polisi Ajak Jemaat Perkuat Kerukunan dan Kamtibmas

Minggu Kasih di Langgam, Polisi Ajak Jemaat Perkuat Kerukunan dan Kamtibmas

26 April 2026
Ibadah Minggu Kasih, Polsek Pangkalan Kerinci Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

Ibadah Minggu Kasih, Polsek Pangkalan Kerinci Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

26 April 2026
Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

26 April 2026
Pastikan Aksesibilitas layanan publik Berjalan Lancar Kasatlantas Polrestabes Makassar Lakukan Hal Ini

Pastikan Aksesibilitas layanan publik Berjalan Lancar Kasatlantas Polrestabes Makassar Lakukan Hal Ini

25 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Minggu, April 26, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Ditreskrimum Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

by Admin
10 Juli 2024
in Berita
0
Ditreskrimum Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Banda Aceh– Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh.

 

Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

 

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

 

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

 

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

 

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta.

 

Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

 

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

 

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

 

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal.

 

Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.(SM)

Post Views: 191
Share201Tweet126Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Benarkah Kasus Perdata Diseret ke Ranah Pidana di Polres Takalar, ? 

Benarkah Kasus Perdata Diseret ke Ranah Pidana di Polres Takalar, ? 

26 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Minggu Kasih di Gereja Methodist, Tampung Keluhan Warga

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Minggu Kasih di Gereja Methodist, Tampung Keluhan Warga

26 April 2026
Polsek Kerumutan Cek Pos Kamling, Perkuat Harkamtibmas di Banjar Panjang

Polsek Kerumutan Cek Pos Kamling, Perkuat Harkamtibmas di Banjar Panjang

26 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In