
A1news.co.id|Kutacane– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kutacane, Chandra Wiharto menghadiri pelaksanaan eksekusi cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti (Inkrach) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 64 yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis (18/7/2024).

Terpidana Uqubat cambuk yang telah terbukti bersalah dan melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 100 kali cambukan,

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti (Inkracht)
Kegiatan ini juga di hadiri oleh Sekda Aceh Tenggara, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara dan seluruh Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara.
“Berharap dengan dilakukannya eksekusi cambuk ini, terpidana mendapatkan pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,”tutupnya.(RL)

Tidak ada komentar