A1news.co.id|Kampar– Seorang Warga Desa Simalinyang inisial DN Sangat terganggu kepada oknum yang telah membuang sampah di lahan Tanah nya yang berlokasi di jalan raya trans simalinyang – Mayang pongkai kecamatan Kampar kiri tengah.
Bermula kejadian sekitar dari akhir bulan juni yang lalu DN di kejutkan dengan adanya sampah yang tiba tiba saja sudah menumpuk dan ber ungguk di lokasi
Yang paling anehnya sampah sampah itu berupa karung yang berisi serbuk taik ayam dan peralatan cangkir piring, untuk minum ayam maupun selang kecil tempat air minum , karung goni nya bermerk PT. Japfa .
DN sudah mengadukan hal tersebut kepada pihak Desa Simalinyang , seperti sekdes dan kadus , bahkan sudah di mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan menyuruh sipelaku untuk menemui DN di lokasi tanah nya , sipelaku sudah mengakui perbuatan nya dan berjanji akan mengangkat sampah tersebut ,Tapi hingga kini sudah hampir penuh sebulan belum juga ada tindakan dan sampah tersebut masih tetap ada di tanah nya .
Informasi yang di himpun dari berbagai narasumber bahwa PT.japfa sudah memberikan vendor kepada oknum tertentu, DN selaku pemilik Tanah merasa pengaduan nya kepada perangkat desa di acuhkan, karena menurut informasi di duga ada ikut campur tangan oknum oknum tertentu .
Terhitung sudah hampir memasuki sebulan penuh belum juga ada penanganan terhadap sampah tersebut ,selama ini saya tidak pernah berselisih paham dan bermasalah dengan orang lain tapi tanah saya di tumpuk sampah ilegal bermerk Karung nama perusahaan , saya sudah hubungi pihak DLH atas ketidak nyamanan ini tentu ada UU ,apa salah nya sampah itu sebaiknya di angkat kembali ke tempat lain”. Tutur DN
untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal tersebut. Jika merujuk pada pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah .
pelaku juga dapat dijerat dengan dgn pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .(Tim)






















