A1news.co.id|Takengon– Rutan Kelas IIB Takengon menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah dalam bidang pelaksanaan Program Pengendalian TBC-HIV dan Kolaborasi TBC-HIV bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan Kelas IIB Takengon.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Senin 29 Juli 2024.
Adapun pihak yang menandatangani naskah PKS tersebut adalah Kepala Rutan Takengon, Husni dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, dr. Yunasri. Maksud dan tujuan dari adanya kerjasama tersebut ialah Percepatan Eliminasi TBC dan Menghentikan epidemi AIDS di Indonesia pada tahun 2030. Kemudian dalam perjanjian kerja sama ini juga Rutan Takengon dan Dinas Kesehatan Aceh Tengah akan membentuk kader kesehatan di Rutan Takengon.
Kepala Rutan Takengon, Husni mengatakan jika penandatangan PKS ini diharapkan dapat membantu dalam pencegahan dan penanganan penyakit TB-HIV di dalam Rutan Takengon.
“TB-HIV ini menjadi atensi tersendiri yang menjadi salah-satu bentuk keseriusan dalam pemenuhan HAM atas layanan Kesehatan dan psikologis bagi Tahanan dan WBP, menjadi tuntutan bagi kita dan stakeholder untuk terus hadir dalam isu ini,” terang Husni.
“Terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kab. Aceh Tengah atas kerja sama ini. Melalui kerja sama ini, kualitas kesehatan warga binaan bisa tetap terjaga,” tambah Husni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Dr. Yunasri menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan warga binaan dan mewujudkan masyarakat bebas dari penyakit menular seperti TB-HIV.(BA)






















