A1news.co.id|Lhokseumawe– Polsek Banda Sakti kota Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang warga Jalan Merdeka Barat Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, DD (40) di kiosnya.
Saat penggeledehan Polisi menemukan 2 paket Sabu dalam plastik klip yang disimpan dalam kotak rokok disaku celana.Tersangka menyebut barang terlarang itu didapatkan dari AD yang kini buron.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di Kios itu sering terjadi transaksi narkoba.
Penangkapan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan pada Jumat Malam dini hari,27 Juli 2024.
Pihak penegak hukum terus berupaya menekan angka peredaran narkoba dalam wilayah hukum polres Lhokseumawe.
Dan kepada masyarakat jangan takut dalam menyampaikan informasi kepada Polisi tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan Narkoba.
Tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat Bruto,1,01 gram sudah diamankan di Polsek Banda Sakti buat proses selanjutnya.
Dan tersangka dijerat dengan Udang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.(Din)






















