A1news.co.id|Takengon– Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Rapat ini dilaksanakan untuk persiapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Acara ini berlangsung di aula Hotel Parkside Takengon dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Rutan Kelas IIB Takengon yang diwakili oleh Staf Pelayanan Tahanan, Nara dan Taufik.
Pembahasan inti dari Rapat ini yakni membahas tentang persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pasangan Calon Kepala Daerah yang akan melaju pada Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November Tahun 2024.
Kemudian, rapat akhiri dengan diskusi antara perwakilan instansi yang nantinya akan mengeluarkan dokumen persyaratan bagi Pasangan Calon Kepala Daerah.
Rapat ini juga diharapkan dapat menghasilkan solusi dan langkah konkret untuk memastikan seluruh pemilih yang berada di lokasi khusus Rutan Takengon dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik pada Pilkada Serentak tahun 2024.(BA)






















