A1news.co.id|Aceh Utara– Mar (20) seorang pemuda dikecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara di amankan oleh polisi Satreskrim Polres Aceh Utara atas tuduhan melakukan pelecehan seksual kepada seorang bocah laki laki dibawah umur dalam Menasah desa ketika korban tidur pulas malam hari.
Malam itu di akhir bulan juli tahun 2024 mereka berdua berniat jaga durian dikebun yang berdekatan dengan menasah.
Karena sudah larut malam mereka tertidur, ketika korban ridur pulas disitulah timbul hasrat birahi pelaku untuk menyetubuhi korban dengan paksa.
Paginya ketika korban pulang kerumah,ibu korban melihat celananya berlumuran darah segar, setelah di desak oleh orang tuanya maka bocah dibawah umur mengatakan yang sebenarnya.
Orang tua korban langsung buat laporan ke Polres Aceh Utara Atas laporan ibu korban Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara dipimpin Kasatreskrim AKP Novrizaldi,01 Juli 2024 .
Melakukan penangkapan kepada pelaku Mar (20) dirumahnya tanpa perlawanan, dan memnagkui segala perbuatannya kepada penyidik.
Pelaku beserta barang bukti celana korban sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna bahan penyelidikan.
Penyidik akan membidik Pelaku penyimpanan seksual ini dengan pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.(Din)






















