MENU

Diduga Adanya Tragedi Pungutan Liar Di DLH Kota Langsa Di Tahun 2018

2 menit membaca View : 2
Admin
Berita - 08 Agu 2024

A1news.co.id|Langsa– Tragedi liar yang di alami oleh salah seorang ASN yang bekerja di DLH ( Dinas lingkungan Hidup ) Kota Langsa

 

Dalam wawancara langsung dengan Narasumber di salah satu warung kopi pada tanggal 08/08/2024.

 

Dan beliau meminta tidak mau disebutkan namanya di dalam pemberitaan ini dikarena takut ada hal yang tidak di inginkan di kemudian harinya.

 

Pada masa itu di dinas lingkungan hidup kota langsa pernah ada tragedi hal yang tidak menyenangkan dimana salah seorang staf di DLH Kota Langsa pernah melakukan pengambilan kredit di Bank Aceh dengan menjumpai salah seorang pegawai di kantor DLH yang berinisial W.

 

Kemudian staf tersebut mengatakan kepada wartawan bahwasanya W pernah mengelontarkan kata-katanya kepada saya “kalau mau ambil uang keridit di bank kamu harus nyetor 500 ribu buat pak kadis.

 

Dan setornya melalui saya karena ini perintah dari pak kadis, ujar staf tersebut sambil meniru gaya bahasa W di hadapan wartawan.

 

Sementara berdasarkan Hukum melakukan pungli yang di atur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP).

 

Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar dan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Begitu kejam nya yang di perlakukan oleh salah satu oknum tersebut terhadap korban.

 

Pihak media pun melakukan menggali informasi lebih dalam terkait pungli dan mencari tahu inisial W di Dinas Lingkungan Hidup pada Tahun 2018 dan melakukan Konfirmasi Ulang sampai berita ini di tayangkan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS