A1news.co.id|Kutacane– Sebanyak 236 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08/2023).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Pj. Bupati Aceh Tenggara, Syakir, disaksikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto dan seluruh Forkopimda Aceh Tenggara yang bertempat di blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 236 orang, pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kalapas
Besaran remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas II B Kutacane ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dan terdapat 2 WBP yang Langsung Bebas pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutup Kalapas.(RL)






















