A1new.co.id|Subulussalam– Lembaga LP Tipikor kota Subulussalam yang di Nahkodai Hasan Gurinci, Meminta kepada pj.Walikota Subulussalam sekedar Omong Doang terkait Banyak ASN/PNS yang tidak Netralitas menghadapi menjelang pemilihan kepala Daerah Salah satunya kota Subulussalam,
Eronisnya PNS/ASN tersebut diduga mempunyai jabatan Sehingga oknum PNS tersebut dengan leluasa Menggunakan jabatan nya mengerah kan masa,dan terlihat mondar mandir di Sebuah rumah salah satu Calon kandidat Walikota/wakil walikota Subulussalam,
Bapak pj,Walikota Subulussalam Azahari.S.Ag.M.si jangan om doang untuk merotasi oknum PNS,dimana oknum PNS itu dengan leluasa mengerahkan masa dan mengadakan akomodasi bagi masyarakat,
Oknum PNS ini mempunyai jabatan penting sehingga Sampe ter struktur kedesa, Mulai dari oknum Kabag oknum Camat dan sempe ke oknum pj.kepala Desa,pungkas hasan kepada media A.1News.Co.id
“DPD.lembaga lp.tipikor ini Subulussalam,Akan terus menyoroti perihal ini,dan menyuarakan kepada pj.Walikota supaya membuat tindakan dan mencopot pejabat tersebut,ini bukan rahasia lagi umum terkait Aknum ASN/PNS tersebut
keterlibatan dalam politik praktis yang dilarang bagi ASN: Melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon/wakil di pemilu, Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon di pemilu. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon/wakil di pemilu, Menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon dengan dan/atau tanpa menggunakan atribut bakal paslon maupun partai politik, Mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya), atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon melalui media online maupun media sosial. Berfoto bersama dengan bakal calon dan/atau wakilnya dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, Bergabung menjadi anggota dan/atau pengurus parpol, Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.tutur hasan..(Ramona)






















