A1news.co.id|Aceh Singkil– Badan Permusyawaratan Kampong (BPKam) Pulo Sarok melaksanakan agenda musyawarah sesuai juknis ( rapat intern) pada proses pengambilan keputusan persetujuan sesuai UU Permendagri 110/2016 pasal 44 dan 45.
Evaluasi kinerja internal mengenai rotasi. Terkait mundur nya Sutan Syahril dari ketua di gantikan Hawani sebagai ketua yang baru. Mendapat penunjukan amanat langsung anggota , 7/9/2024.
Juru bicara BPKam Pulo Sarok , Irfan sebagai penulis mengatakan,” Pertemuan tersebut juga membahas evaluasi pembangunan kampong sesuai kewenangan yakni Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan pada bidang masing-masing di lampiran Permendagri 110/2016 pasal, 46,47, dan 52″.
Poin penting pembahasan diantara nya dapat ditarik kesimpulan terjadinya keterlambatan pelaksanaan atas rancangan APBK beberapa agenda pembangunan yang telah disepakati dengan Pemerintahan Kampong .
Mengenai pencatatan pengunaan aset dusun per dusun pada hasil pembicaraan bersama ketua menurut penilaian sehingga diketahui menjadi pendapatan bagi kemandirian Kampong.
Poin penting lain yaitu agar meningkatkan kerjasama partisipatif dengan BPKam tentang perumusan APBK di buktikan dengan paraf di keputusan final.Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan eksternal sesuai UU Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50. (Irfan)






















