• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Ayah Almarhum Virendy Desak Penyidik Periksa Rektor Dan Dekan FT Unhas Selaku Penanggung Jawab

Ayah Almarhum Virendy Desak Penyidik Periksa Rektor Dan Dekan FT Unhas Selaku Penanggung Jawab

15 Oktober 2024
PT.Green Palma Riau Jaya Bersama Polsek kampar Bantu Warga Kurang Mampu dan Santunan Anak Yatim Berbagi Dalam Kegiatan”Jumat Berkah”

PT.Green Palma Riau Jaya Bersama Polsek kampar Bantu Warga Kurang Mampu dan Santunan Anak Yatim Berbagi Dalam Kegiatan”Jumat Berkah”

10 April 2026
Pegiat Lingkungan Sorot Tambang Sulawesi Tengah

Pegiat Lingkungan Sorot Tambang Sulawesi Tengah

10 April 2026
Terjatuh Di Genangan Air Jalan Nasional Bireuen–Takengon, Warga Minta Perbaikan Segera

Terjatuh Di Genangan Air Jalan Nasional Bireuen–Takengon, Warga Minta Perbaikan Segera

10 April 2026
Polsek Bunut Gelar Patroli KRYD, Antisipasi C3 hingga Judi Online di Pelalawan

Polsek Bunut Gelar Patroli KRYD, Antisipasi C3 hingga Judi Online di Pelalawan

10 April 2026
Gelar Jum’at Curhat, Warga Minta Polisi Patroli Ditingkatkan Cegah Kenakalan Remaja

Gelar Jum’at Curhat, Warga Minta Polisi Patroli Ditingkatkan Cegah Kenakalan Remaja

10 April 2026
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan Di Kecamatan Seunedon 

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan Di Kecamatan Seunedon 

10 April 2026
HUT Gayo Lues Ke 24, Bupati Tegaskan Pemulihan Dengan Gerakan Ekonomi Kerakyatan

HUT Gayo Lues Ke 24, Bupati Tegaskan Pemulihan Dengan Gerakan Ekonomi Kerakyatan

10 April 2026
Gotong Royong Warga Dusun Rantau Panjang, Desa Sijudo Perbaiki Jalan Rusak Pascabanjir

Gotong Royong Warga Dusun Rantau Panjang, Desa Sijudo Perbaiki Jalan Rusak Pascabanjir

10 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Jumat Curhat, Tampung Keluhan Warga Soal Karhutla hingga Penipuan Online

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Jumat Curhat, Tampung Keluhan Warga Soal Karhutla hingga Penipuan Online

10 April 2026
Polsek Ukui Gelar Gotong Royong, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pelayanan Prima

Polsek Ukui Gelar Gotong Royong, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pelayanan Prima

10 April 2026
Kantor Imigrasi Takengon Mengikuti Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan WFA

Kantor Imigrasi Takengon Mengikuti Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan WFA

10 April 2026
Wajah Baru Meunasah Ar-Rahmah Blangkolak I, Sinergi Dan Pengabdian Rutan Takengon

Wajah Baru Meunasah Ar-Rahmah Blangkolak I, Sinergi Dan Pengabdian Rutan Takengon

10 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Jumat, April 10, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Ayah Almarhum Virendy Desak Penyidik Periksa Rektor Dan Dekan FT Unhas Selaku Penanggung Jawab

by Admin
15 Oktober 2024
in Berita
0
Ayah Almarhum Virendy Desak Penyidik Periksa Rektor Dan Dekan FT Unhas Selaku Penanggung Jawab
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Makassar – James Wehantouw (62) selaku ayah kandung almarhum Virendy Marjefy Wehantouw (18), Senin (14/10/2024) siang kembali menghadap penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel untuk memberikan keterangan perihal kematian putranya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) pada minggu kedua bulan Januari 2023.

 

Wartawan senior di Makassar dan anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel ini, datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan Km.16 Makassar dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang terdiri atas, pengacara Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL (Direktur LKBH Makassar), Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH.

 

Saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Briptu Suardi Ibnu Bahtiar dengan disaksikan AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel),

 

James selaku pelapor perkara ini membeberkan keterlibatan dan peran dari 11 orang terlapor, yakni Rektor dan Dekan FT Unhas bersama sejumlah senior Mapala serta panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas sebagai terungkap dalam fakta-fakta persidangan atas 2 (dua) terdakwa sebelumnya yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros.

 

Usai memaparkan secara rinci fakta-fakta yang terungkap di persidangan PN Maros maupun dalam berkas putusan perkara terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII).

 

Serta menunjukkan keterlibatan dan peran para terlapor dalam kegiatan kemahasiswaan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, James mendesak penyidik untuk segera memeriksa kesemua terlapor.

 

Menurut pimpinan media online pedomanrakyat.co.id dan sorotmakassar.com ini, khusus pemeriksaan terhadap Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT patut segera dilaksanakan dan dijerat dengan pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan orang mati.

 

Sebab, sebagai pejabat tertinggi di kampus merah itu, keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan kemahasiswaan yang telah merenggut nyawa seorang mahasiswanya, Virendy Marjefy Wehantouw.

 

“Selaku penanggung jawab institusi perguruan tinggi, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa maupun Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran dipandang paling bertanggung jawab terhadap tewasnya Virendy ketika mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang pelaksanaannya mendapatkan izin resmi dari pihak kampus dan keberangkatan pesertanya dilepas oleh pejabat FT Unhas serta diberangkatkan menggunakan mobil bus milik Unhas,” papar James kepada penyidik.

 

Selesai mendampingi James diambil keterangannya oleh penyidik di ruangan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang berlangsung hingga sore,

 

Selanjutnya pada malam harinya pengacara Muhammad Sirul Haq bersama Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH memberikan keterangan pers terkait perkembangan laporan perkara kliennya, kepada sejumlah wartawan media yang datang menemuinya di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar.

 

“Ayah almarhum ketika memberikan keterangan kepada penyidik, mendesak agar Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas sebagai penanggung jawab institusi perguruan tinggi, segera diperiksa dan dijerat dengan pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian menyebabkan kematian orang lain.

 

Bunyi pasal itu adalah : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang laij mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Pasal 359 KUHP ini merupakan salah satu contoh delik Culpa,” kata Muhammad Sirul.

 

Dikemukakannya lagi, selain Pasal 359 KUHP, ada juga Pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka.

 

Bahkan ada juga Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, namun baru akan berlaku pada tahun 2026.

 

“Pasal 359 KUHP Ini sudah pernah diputuskan dalam perkara pidana nomor 22/Pid.B/2024/PN Maros, tapi terdakwanya hanya 2 orang saja, yakni Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII.

 

Karenanya, kami mendesak penyidik untuk memeriksa juga Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas secepatnya sebagai terlapor, serta menyeret ke meja hijau dengan dijerat Pasal 359 KUHP,” ujar Sirul.

 

Dalam berkas putusan perkara terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, juga tercantum adanya sejumlah surat yang dapat menjadi dasar untuk memeriksa Rektor dan Dekan FT Unhas.

 

Diantaranya, Surat Permohonan Rekomendasi Kegiatan tanggal 5 November 2024, dan Surat Persetujuan Kegiatan Nomor : 25693/UN4.7.3/KM.04.02/2022, tanggal 15 November 2022.

 

Selain itu, ada pula Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor : 1595/UN4/5/2013 tentang tata tertib kehidupan Kampus. Kemudian, Surat Perintah Senat Akademik Unhas nomor : 2/UN4.2/2020 tentang Kode Etik Mahasiswa Unhas.

 

“Apalagi tanggung jawab Rektor Unhas tertuang dalam statuta Unhas, pasal 48 tentang rektor memiliki kewajiban menyediakan pelayanan pendidikan bagi mahasiswa,

 

Namun faktanya malah mahasiswa terbukti terbunuh dalam proses ekstrakulikuler yang disediakan oleh institusi tanggung jawab Rektor Unhas,” sambung Mulyarman D, SH.

 

Dikemukakan Mulyarman lagi, bahkan dalam berkas putusan halaman 33, disitu tertuang jelas peran Rektor Unhas.

 

Selain itu, Rektor juga pernah sebanyak 2 kali mengirim utusan menemui James dengan tujuan mengajak berdamai dan meminta mencabut laporan polisi perkara pertama di Polres Maros.

 

Kemudian Rektor pernah pula mengajak keluarga almarhum Virendy bertemu dengan sejumlah pejabat Unhas yang diutusnya di Vip Room Rumah Makan Ali Murah Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Makassar.

 

Para pejabat Unhas itu yakni Direktur Hukum Unhas Prof. Amir Ilyas, Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran, Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar, dan para Pembantu Dekan FT Unhas.

 

“Dalam pertemuan itu, Prof Amir Ilyas mengaku ditugaskan oleh Rektor Unhas untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

 

Karena jika tidak diselesaikan baik-baik, maka Rektor Unhas bersama Dekan dan para Pembantu Dekan FT Unhas bisa ikut ditersangkakan dengan dijerat Pasal 359 KUHP, sebab telah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas,” tandas Mulyarman.

 

Mengakhiri keterangan persnya, advokat Muhammad Amran Hamdy menyampaikan pula jika pihak LKBH Makassar akan terus serius mengawal laporan polisi perkara ini nomor : LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel tanggal 1 Oktober 2024, sampai pihak terlapor dimejahijaukan, divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

 

“Kami akan memastikan para terlapor terutama Rektor Unhas dan Dekan Fakultas Teknik Unhas dapat diseret ke meja hijau oleh penyidik Polda Sulsel,” tutupnya. (Aswar)

Post Views: 399
Share198Tweet124Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
PT.Green Palma Riau Jaya Bersama Polsek kampar Bantu Warga Kurang Mampu dan Santunan Anak Yatim Berbagi Dalam Kegiatan”Jumat Berkah”

PT.Green Palma Riau Jaya Bersama Polsek kampar Bantu Warga Kurang Mampu dan Santunan Anak Yatim Berbagi Dalam Kegiatan”Jumat Berkah”

10 April 2026
Pegiat Lingkungan Sorot Tambang Sulawesi Tengah

Pegiat Lingkungan Sorot Tambang Sulawesi Tengah

10 April 2026
Terjatuh Di Genangan Air Jalan Nasional Bireuen–Takengon, Warga Minta Perbaikan Segera

Terjatuh Di Genangan Air Jalan Nasional Bireuen–Takengon, Warga Minta Perbaikan Segera

10 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In