A1news.co.id|Banda Aceh– Pesantren, sebagai institusi pendidikan Islam tertua di Nusantara, bahkan sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945 pesantren telah berperan dalam mengusir penjajah yang ingin menguasai Indonesia.
Meskipun, tidak ada data sejarah kapan pertama pesantren berdiri, terdapat pendapat bahwasanya pesantren sudah ada sejak islam masuk pertama kali ke Indonesia pada abad ke -14.
Pesantren lahir untuk memenuhi kebutuhan dalam masyarakat, setidakanya ada 3 fungsi utama dalam pesantren yaitu Agama (diniyyah), sosial (ijtima’iyyah) dan pendidikan (tarbawiyyah).
Ketiga fungsi tersebut masih tetap bertahan hingga sekarang sebagai institusi islam sehingga dapat digambarkan secara jelas yang bahwasanya pesantren menjadi acuan bagaimana pengetahuan dan nilai dapat dikembangkan dalam individu santri.
Dalam Islam, anak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga dan diperlakukan dengan kasih sayang. Prinsip kasih sayang ini tercermin dalam ajaran Nabi Muhammad yang menegaskan
مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيرِنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang tidak menyayangi orang yang kecil di antara kami dan tidak mengerti hak orang yang lebih besar di antara kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (Abu Dawud).
Namun, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan adanya kasus kekerasan di lingkungan pesantren.
Sepanjang tahun 2018-2019, terdapat 37 kasus kekerasan di pesantren, dengan 33% berbentuk kekerasan fisik dan sisanya berupa pelecehan seksual.
Data KPAI menunjukkan, kasus kekerasan anak terus meningkat, lebih dari 2.500 kasus dilaporkan pada tahun 2023. Sebagian besar terjadi di lingkungan pendidikan.
Tentunya ini menjadi masalah yang serius yang harus ditanggapi dengan segera oleh pemangku tinggi dari instansi pendidikan baik Pesantren maupun sekolah umum.
Kekerasan ini bertentangan Dalam UUD 1945 Pasal 28b Ayat 2, tercantum yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta terlindungi dari kekerasan diskriminasi.
Selain itu, hak-hak anak juga terlindungi oleh Konvensi Hak Anak (KHA), dalam keputusan presiden nomor 36 Tahun 1990, dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002, yaitu tentang Negara, Pemerintahan, Pemerintahan Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelengaraan perlindungan anak.
*Konsep Pesantren Ramah Anak*
Untuk mencegah kekerasan, diperlukan konsep Pesantren Ramah Anak, yaitu pesantren yang menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan fisik, mental, dan spiritual anak.
Konsep ini menitikberatkan pada beberapa prinsip utama, yaitu pendidikan yang berkualitas, lingkungan yang aman dan nyaman, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat.
Pendidikan berkualitas di pesantren harus inklusif dan tidak memandang latar belakang sosial, fisik, atau ekonomi.
Semua santri harus mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan, baik akademik maupun non-akademik.
Selain itu, lingkungan pesantren harus aman dan nyaman agar santri dapat fokus belajar dan berkembang secara optimal.
Lingkungan yang tidak aman justru akan menimbulkan masalah seperti kecemasan dan gangguan konsentrasi pada santri.
Peran keluarga dan masyarakat juga penting dalam mewujudkan pesantren ramah anak. Dukungan dari keluarga dan masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang mendidik dan aman bagi anak-anak.
Selain itu, keterlibatan santri dalam proses belajar mengajar dan pengambilan keputusan di pesantren akan memberikan mereka rasa dihargai dan membekali mereka dengan keterampilan kepemimpinan yang berguna di era modern.
*Menghapus Kekerasan, Membangun Kasih Sayang*
Selain mengedepankan pendidikan berkualitas dan lingkungan yang aman, pesantren ramah anak juga harus menghapus metode pengajaran berbasis hukuman fisik atau kekerasan.
Penggunaan kekerasan sebagai alat disiplin dinilai tidak relevan dengan perkembangan zaman dan bertentangan dengan prinsip kasih sayang dalam Islam.
Transformasi menuju metode pengajaran berbasis kasih sayang dan empati, sangat efektif untuk ditegaskan sebagai langkah menuju pembentukan generasi yang lebih sehat mental dan emosional, tentunya akan mendapatkan hasil positif menjadikan generasi anak yang tangguh di era modern ini.
Tulisan ini menekankan bahwa transformasi menuju pesantren yang ramah anak tanpa melakukan kekerasan sangat penting dalam menciptakan generasi yang tangguh dan mampu menghadapi tantangan zaman modern.
Pesantren harus menjadi tempat yang tidak hanya mendidik secara akademis, tetapi juga mendukung perkembangan fisik, mental, dan spiritual anak-anak.
Dengan demikian, pesantren dapat menciptakan generasi masa depan yang kuat, penuh empati, dan siap menghadapi tantangan di era modern.(RD)
Penulis : Muhammad Shiddiq Al Ghifari






















