A1news.co.id|Jakarta – Setelah melalui rangkaian penilaian panjang dalam kontestasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) akhirnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2024.
Capaian ini terasa spesial, karena telah lama dinantikan oleh seluruh Jajaran Rutan Takengon.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon Husni menerima penghargaan Satuan Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara langsung Di Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia Jl. Satria-Sudirman, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang didampingi oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Silmy Karim Dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2024.
Husni menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pegawai Rutan Takengon.

“Predikat WBK mencerminkan komitmen Pegawai untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus meningkatkan Kualitas pelayanan publik khususnya di Rutan Takengon” ujarnya
Husni tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya. “Syukur Alhamdulillah, tahun ini akhirnya kami meraih predikat WBK” tuturnya.
Hasil ini merupakan kerja keras seluruh jajaran Rutan Takengon, saya persembahkan prestasi ini untuk semua yang sudah berjuang bersama dalam mewujudkan WBK,” katanya.
Husni juga mengakui bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak “Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan dedikasi Pegawai, tetapi juga sinergi dan upaya dari Pimti dan Kakanwil” imbuhnya.
Ditambahnya, menekankan agar para pegawai tidak berbangga diri dengan raihan penghargaan yang sudah didapat.
Terus tebarkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berikan kinerja yang berkualitas sehingga ber-output pada pelayanan publik yang prima dan semakin baik,” pungkas Husni.
Saat ini ada 5 UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Aceh juga mendapat predikat WBK yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.(AB)






















