A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut, Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan Jumat Curhat sebagai bagian dari program Quick Wins Polri, Jumat, 17 April 2026. Kegiatan ini digelar sekitar pukul 09.30 WIB di Kantin Eva, Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fajri, S.H., dan diikuti sejumlah personel, antara lain Aipda Pardosi selaku Ps. Kanit Binmas, Aipda Lubis sebagai Ps. Kanit Propam, serta Aipda Gea, S.H. selaku Ps. Kanit Samapta. Sekitar delapan warga turut hadir dalam forum dialog tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan sejumlah pesan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Ia mengimbau warga untuk menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk melalui kegiatan siskamling guna mencegah tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun pencurian kendaraan bermotor,” ujar Arinal.
Selain itu, Polsek Bunut juga menyoroti maraknya penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online. Melalui unit Binmas, masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko serta sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online, seiring dengan upaya pemerintah yang tengah menggencarkan pemberantasan melalui pembentukan satuan tugas khusus.
Dalam forum tersebut, isu kenakalan remaja turut menjadi perhatian, termasuk perilaku perundungan (bullying), pergaulan bebas, serta tindak asusila yang melanggar norma dan hukum, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
Tak hanya itu, sosialisasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga disampaikan. Warga diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena merupakan tindakan melanggar hukum dengan konsekuensi pidana.
Program Jumat Curhat sendiri merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun permasalahan terkait situasi kamtibmas secara langsung kepada pihak kepolisian.






















