A1 News.co.id | Aceh Singkil – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para honorer yang telah lolos seleksi PPPK Tahap I untuk tidak terlalu cepat merasa aman. (4/1/2025)
Pasalnya, kelulusan yang sudah diumumkan dapat dibatalkan dan digantikan oleh peserta lain jika dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan.
Dilansir dari press release yang di umumkan BKN , mulai 1 Januari 2025, honorer yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan akurat.
Proses pengisian ini sangat krusial dan harus diselesaikan paling lambat 31 Januari 2025.
BKN menegaskan bahwa setiap kesalahan atau kelalaian dalam pengisian DRH dapat berakibat fatal, yakni pembatalan kelulusan dan status “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS).
Jika hal ini terjadi, posisi honorer yang bersangkutan akan digantikan oleh peserta lain.
BKN meminta agar honorer melakukan pengisian DRH dengan hati-hati, teliti, dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kelulusan tetap sah dan tidak tergantikan.
Jangan lengah, pastikan semua dokumen lengkap dan benar sebelum batas waktu yang ditentukan! (Irfan)






















