A1news.co.id|Takengon – Bertempat di Ruang Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rutan Kelas IIB Takengon dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Takengon (Posbakumadin Takengon) yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Rutan, Husni, S.H., M.M dan Ketua Posbakumadin Takengon, Eko Priyanto, S.H, CPCLE, CPM, CPARB.
Dalam PKS tersebut kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan pemberian bantuan hukum berupa layanan konsultasi hukum.
Dimana posbakumadin sendiri telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya.
Kegiatan Posbakumadin Takengon yang dimaksudkan dalam PKS ini bertugas memberi konsultasi, informasi dan advis hukum bagi pihak yang tidak mampu.
Husni berharap dengan adanya kerjasama ini, kedepannya bisa berlanjut karena sangat membantu khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak mampu.(AB)






















