A1news.co.id|Subulussalam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam membuka posko pengaduan untuk pekerja yang mengalami masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Pekerja yang merasa dirugikan dapat mengadu ke posko yang telah disediakan.
Menurut Kepala Disnakertrans Kota Subulussalam, posko pengaduan ini dibuka untuk membantu pekerja yang mengalami masalah THR. “Posko pengaduan ini dibuka untuk membantu pekerja yang mengalami masalah THR,” kata Kepala Disnakertrans.
Pekerja yang ingin mengadu dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans Kota Subulussalam atau menghubungi nomor telepon yang telah disediakan.
“Pekerja yang ingin mengadu dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans Kota Subulussalam atau menghubungi nomor telepon yang telah disediakan,” kata Kepala Disnakertrans.
Dengan demikian, Disnakertrans Kota Subulussalam berharap bahwa posko pengaduan ini dapat membantu pekerja yang mengalami masalah THR dan memberikan keadilan bagi mereka.(Ramona)






















