A1news.co.id|Blangkejeren –PT. Rosin Internasional adalah perusahaan pabrik getah pinus yang berlokasi di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2019.
Meskipun demikian, beberapa waktu yang lalu, PT Rosin Internasional menerima surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dengan Nomor 600.4/412-III, tertanggal 5 Maret 2025, Sabtu(24/05/2025).
Surat teguran tersebut diterbitkan karena adanya beberapa pelanggaran yang terjadi di pabrik tersebut.
Salah satu permasalahan yang diungkap dalam surat teguran tersebut meliputi beberapa kejanggalan, antara lain,
Pertama, luas lahan yang tidak sesuai dengan UKL UPL.
Kedua, pabrik tidak memiliki PERTEK. Ketiga, PT Rosin Internasional tidak melakukan kewajiban pengujian parameter lingkungan.
Keempat, perusahaan tidak memenuhi ketentuan teknis pengendalian pencemaran air dan udara.
Kelima, tidak adanya pengelolaan limbah B3.
Terakhir, PT Rosin Internasional tidak melaksanakan dan melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sesuai Surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Nomor 600.4/1024-III tertanggal 30 Mei 2024 tentang teguran kepada oleh PT. Rosin Trading International.
Selain itu, PT Rosin Internasional juga tidak mematuhi surat teguran lainnya yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Nomor 660/111/2025 tertanggal 20 Februari 2025
Meskipun pihak pemerintah telah mengeluarkan teguran dan paksaan kepada perusahaan ini, hingga saat ini PT Rosin Internasional belum juga mematuhi surat-surat teguran tersebut.
Dari keterangan Humas PT Rosin Internasional melalui whapsap 08xxxxx kepada awak media hingga saat ini PT.Rosin Internasional masih beroprasi dan berjalan seperti biasa.
Dengan keberlanjutan pelanggaran yang terjadi di PT Rosin Internasional, diperlukan tindakan lanjutan yang lebih tegas dari pihak berwenang untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan. (SH)