A1news.co.id|Subulussalam – Dugaan penyerobotan lahan transmigrasi Desa Penuntungan, Kecamatan Penanggalan, oleh PT. Laot Bangko telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat kecamatan penaggalan, pihak PT. Laot Bangko menyatakan bahwa wilayah lahan transmigrasi Desa Penuntungan tidak masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa adanya areal transmigrasi Desa Penuntungan telah masuk ke dalam HGU PT. Laot Bangko.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini dan siapa di balik penyerobotan lahan tersebut.
Masyarakat kecamatan penanggalan Menuntut Klarifikasi dan jawaban atas kejadian ini.
Mereka ingin dikembalikan lahan tersebut atau mengetahui kebenaran di balik penyerobotan lahan transmigrasi dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
Informasi ini diperoleh dari keterangan salah satu tokoh masyarakat kecamatan penaggalan yang pernah berdebat tanya jawab dengan pihak PT. Laot Bangko dan menemukan perbedaan antara pernyataan PT dengan fakta di lapangan.(Ramona)