• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Tim Resmob Polres Subulussalam Amankan 3 Orang Tersangka Pencabulan

Tim Resmob Polres Subulussalam Amankan 3 Orang Tersangka Pencabulan

28 Juli 2025
Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Video Asusila Facebook , Keluarga Korban Minta Penyidik Fokus UU ITE (continuing act)

Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Video Asusila Facebook , Keluarga Korban Minta Penyidik Fokus UU ITE (continuing act)

21 April 2026
Bangun Kolaborasi Strategis, Faju Nusantara Riau Sambangi Kapolsek Siak Hulu

Bangun Kolaborasi Strategis, Faju Nusantara Riau Sambangi Kapolsek Siak Hulu

21 April 2026
Wakil Ketua II DPRK Susilawati Turut Dampingi Mendagri RI Tinjau Lokasi Bencana

Wakil Ketua II DPRK Susilawati Turut Dampingi Mendagri RI Tinjau Lokasi Bencana

21 April 2026
Pastikan Tampil Prima, Sat Ops Patnal Rutan Takengon Perketat Pengawasan Kelengkapan Seragam

Pastikan Tampil Prima, Sat Ops Patnal Rutan Takengon Perketat Pengawasan Kelengkapan Seragam

21 April 2026
Polsek Kerumutan Cek Pos Kamling, Perkuat Harkamtibmas di Desa Beringin Makmur

Polsek Kerumutan Cek Pos Kamling, Perkuat Harkamtibmas di Desa Beringin Makmur

21 April 2026
Patroli Karhutla di Pangkalan Lesung, Hotspot Nihil

Patroli Karhutla di Pangkalan Lesung, Hotspot Nihil

21 April 2026
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Antisipasi Karhutla

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Antisipasi Karhutla

21 April 2026
Gelar Patroli KRYD, Polisi Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas

Gelar Patroli KRYD, Polisi Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas

21 April 2026
Puluhan Siswa TK Andalan Negeri Kunjungi Polsek Pangkalan Kuras, Belajar Tugas Polisi

Puluhan Siswa TK Andalan Negeri Kunjungi Polsek Pangkalan Kuras, Belajar Tugas Polisi

21 April 2026
Polsek Ukui Gelar Gerakan Polri Asri, Awali Hari dengan Satu Jam Bersih-bersih

Polsek Ukui Gelar Gerakan Polri Asri, Awali Hari dengan Satu Jam Bersih-bersih

21 April 2026
Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Desa Segati

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Desa Segati

21 April 2026
Patroli Polsek Pangkalan Kerinci di Pusat Keramaian dan SPBU Berlangsung Kondusif

Patroli Polsek Pangkalan Kerinci di Pusat Keramaian dan SPBU Berlangsung Kondusif

21 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Tim Resmob Polres Subulussalam Amankan 3 Orang Tersangka Pencabulan

by Admin
28 Juli 2025
in Berita
0
Tim Resmob Polres Subulussalam Amankan 3 Orang Tersangka Pencabulan
539
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Subulusalam – Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil amankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah, Ibu, dan Pamannya , Senin, 28 Juli 2025.

 

Kejadian tersebut terungkap setelah korban yg berusia 13 Tahun memberitahukan kepada abang kandungnya bahwa ia telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih 5 Tahun lamanya dan perbuatan tersebut dilakukan di kediaman rumah korban sendiri.

 

Kronologis kejadian, Terhadap Pelaku Ayah dan Ibu korban melakukan perbuatan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban tersebut mulai tahun 2022.

 

Saat korban berusia 10 tahun sampai dengan korban berusia 13 tahun dengan cara sang Ibu menyuruh anak untuk membuka pakaiannya kemudian memijat kaki ayahnya tersebut dengan kondisi tanpa busana.

 

Sang ibu menutup mata korban dengan menggunakan kain agar tidak terlihat dan kemudian melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anaknya di hadapan ayahnya tersebut.

 

Setelah itu sang pelaku ayah juga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dan perbuatan tersebut juga diketahui oleh istrinya.

 

Karena sudah terlalu sering dan telah lama mengalami pencabulan tersebut korban tidak tahan lagi dan memilih untuk pergi dari rumahnya.

 

Bingung akan kelakuan sang adik tersebut abang kandungnya mempertanyakan kepada adiknya tersebut dan pada saat itu Korban langsung menceritakan kejadian yang terjadi terhadap dirinya selama beberapa tahun tersebut.

 

Setelah mendengar cerita tersebut korban bersama abang kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam untuk ditindak lanjuti.

 

Dari hasil pengembangan tim Resmob dan unit PPA berdasarkan hasil keterangan dari korban, bahwasannya pamannya ST (48) juga ikut terlibat dalam melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban dengan kronologis kejadian Awalnya pada tahun 2021 pada saat Korban masih berusia 9 tahun sedang tertidur dikamar nya.

 

Kemudian pelaku yang merupakan pamannya sendiri inisial ST (48) masuk ke kamar korban melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap diri korban dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sampai dengan korban berusia 11 tahun.

 

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir membenarkan penangkapan tersebut, “kini ke 3 (tiga) tersangka sudah diamankan di Polres Subulussalam, dan saat diinterogasi mereka mengakui semua perbuatannya,” singkatnya.

 

Tersangka ST ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Subulussalam saat sedang beraktivitas, dan kedua tersangka lainnya ditangkap di rumah disalah satu desa Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam.

 

Ketiga tersangka di kenakan Qanun Aceh, Ayah kandungnya (NB), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

 

Ibu kandungnya (RM), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Jo Pasal 55 dari KUHPidana, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

 

Pamannya (ST), Pasal 50 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.(Ramona)

Post Views: 198
Share216Tweet135Share54
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Video Asusila Facebook , Keluarga Korban Minta Penyidik Fokus UU ITE (continuing act)

Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Video Asusila Facebook , Keluarga Korban Minta Penyidik Fokus UU ITE (continuing act)

21 April 2026
Bangun Kolaborasi Strategis, Faju Nusantara Riau Sambangi Kapolsek Siak Hulu

Bangun Kolaborasi Strategis, Faju Nusantara Riau Sambangi Kapolsek Siak Hulu

21 April 2026
Wakil Ketua II DPRK Susilawati Turut Dampingi Mendagri RI Tinjau Lokasi Bencana

Wakil Ketua II DPRK Susilawati Turut Dampingi Mendagri RI Tinjau Lokasi Bencana

21 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In