A1news.co.id | RIAU || Polsek Kuala Kampar melaksanakan kegiatan patroli untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Patroli yang dipimpin oleh Aipda Ismed Mulyadi ini bertujuan untuk menyebarkan maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Patroli ini menyasar langsung masyarakat setempat untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Polsek Kuala Kampar menekankan beberapa hal penting, di antaranya:
• Larangan Membuka Hutan dengan Cara Membakar – Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan karena dapat menimbulkan kebakaran besar yang merugikan banyak pihak.
• Pentingnya Menjaga Lahan dari Kebakaran – Masyarakat juga diajak untuk menjaga dan melindungi lahan milik mereka agar terhindar dari kebakaran yang sering terjadi di musim kemarau.
• Meningkatkan Kerja Sama dengan Polri – Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam upaya pencegahan Karhutla.
Patroli ini menghasilkan beberapa poin penting:
• Masyarakat memahami dengan baik larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
• Warga setempat sepakat untuk menjaga lahan mereka agar tidak terjadi kebakaran.
• Kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, seiring dengan upaya preventif yang dilakukan oleh aparat.
Kegiatan patroli ini berlangsung tanpa kendala yang berarti. Selama pelaksanaan, situasi di lokasi patroli tetap aman dan terkendali.
Kapolsek Kuala Kampar, IPTU Rian Onel, SH, MH, berharap patroli semacam ini dapat terus dilaksanakan untuk mencegah terjadinya Karhutla dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan.






















