• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Abuzar Diduga Mafia Lahan Di Kawasan Konservasi, Warga Desak Polda Riau Bertindak Tegas

Abuzar Diduga Mafia Lahan Di Kawasan Konservasi, Warga Desak Polda Riau Bertindak Tegas

31 Juli 2025
Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

29 April 2026
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

28 April 2026
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

28 April 2026
Menolak Audiensi Di Aula Mapolres Bulukumba: Akbp Restu Wijayanto,. Datangi Massa Ini Tujuannya

Menolak Audiensi Di Aula Mapolres Bulukumba: Akbp Restu Wijayanto,. Datangi Massa Ini Tujuannya

28 April 2026
Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Antisipasi Karhutla di Pelalawan

Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Antisipasi Karhutla di Pelalawan

28 April 2026
Polsek Kerumutan Sambangi Pos Siskamling, Perkuat Keamanan Lingkungan

Polsek Kerumutan Sambangi Pos Siskamling, Perkuat Keamanan Lingkungan

28 April 2026
Kapolsek Bunut Hadiri Rakor Persiapan Haji dan Harkamtibmas di Bandar Petalangan

Kapolsek Bunut Hadiri Rakor Persiapan Haji dan Harkamtibmas di Bandar Petalangan

28 April 2026
Patroli Dialogis Polsek Pangkalan Lesung Sasar Titik Rawan C3

Patroli Dialogis Polsek Pangkalan Lesung Sasar Titik Rawan C3

28 April 2026
Polisi Tanam Bibit Pohon Buah, Dukung Program Green Policing Polda Riau

Polisi Tanam Bibit Pohon Buah, Dukung Program Green Policing Polda Riau

28 April 2026
Sinergitas TNI-Polri di Langgam Diperkuat Lewat Silaturahmi Personel

Sinergitas TNI-Polri di Langgam Diperkuat Lewat Silaturahmi Personel

28 April 2026
Hari ke-12, Renovasi Jembatan Presisi Polri di Ukui Dikebut: Pagar Mulai Dicor, Dudukan Prasasti Disiapkan

Hari ke-12, Renovasi Jembatan Presisi Polri di Ukui Dikebut: Pagar Mulai Dicor, Dudukan Prasasti Disiapkan

28 April 2026
Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kerinci, Polisi Sasar Objek Vital Cegah Kejahatan C3

Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kerinci, Polisi Sasar Objek Vital Cegah Kejahatan C3

28 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Abuzar Diduga Mafia Lahan Di Kawasan Konservasi, Warga Desak Polda Riau Bertindak Tegas

by Admin
31 Juli 2025
in Berita
0
Abuzar Diduga Mafia Lahan Di Kawasan Konservasi, Warga Desak Polda Riau Bertindak Tegas
548
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Kampar – Praktik perampasan kawasan konservasi di Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina, Kabupaten Kampar, kian terang-benderang.

 

Sejumlah nama mencuat sebagai aktor utama, salah satunya Abuzar, yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan mafia lahan yang telah menguasai ratusan hektar lahan hutan lindung secara ilegal.

 

Warga dan aktivis lingkungan mendesak Polda Riau untuk segera menangkap Abuzar dan kelompoknya, termasuk seorang tokoh bernama Habib yang disebut sebagai pengendali utama operasi pembukaan lahan dan penguasaan kawasan hutan.

 

Mereka disebut telah mengubah sedikitnya 800 hektar dari total 963 hektar kawasan TWA menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

 

Berdasarkan dokumen penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang diperoleh dari pelapor, Abuzar telah dimintai keterangan sebagai saksi sejak November 2024. Namun hingga kini, tidak ada langkah hukum lanjutan yang signifikan dari penyidik.

 

“Ini bukan lagi dugaan, ini sudah fakta lapangan. Abuzar dan kelompoknya telah merampas hutan konservasi milik negara, dan mereka melakukannya secara terang-terangan,” kata Kurnia Ilahi, pelapor sekaligus pemerhati lingkungan Riau.

 

TWA Buluh Cina sendiri merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 3587/Menhut-VII/KUH/2014.

 

Kawasan ini memiliki nilai ekologi tinggi karena terdiri dari hutan rawa dataran rendah dan tujuh danau alami yang menjadi habitat bagi satwa endemik serta sumber penghidupan masyarakat sekitar.

 

Namun kawasan yang seharusnya dilindungi itu kini nyaris lenyap. Kanal-kanal besar dan barisan sawit menggantikan pohon-pohon hutan, sementara sisa kawasan hanya tinggal sekitar 200 hektar. Diduga kuat penguasaan ini dilakukan melalui skema koperasi fiktif dan klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.

 

“Ini bentuk kejahatan terorganisir. Polda Riau harus segera tetapkan tersangka, jangan hanya berhenti pada pemanggilan saksi,” tegas Khairunnas, salah satu saksi dalam kasus ini.

 

Secara hukum, perbuatan tersebut melanggar sejumlah ketentuan pidana. Antara lain, Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Selain itu, pengelolaan kawasan tanpa izin lingkungan dan kehutanan juga dapat dijerat Pasal 109 UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 50 jo. Pasal 78 UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

 

Masyarakat juga menduga hasil kebun dari lahan yang dikuasai Abuzar disalurkan ke pihak ketiga, termasuk diduga ke perusahaan daerah.

 

Nama PT Agrinas disebut dalam laporan warga sebagai penerima hasil sawit dari kawasan konservasi. Jika benar, maka potensi pelanggaran semakin meluas hingga ke ranah pencucian uang dan tindak pidana korporasi.

 

Warga Buluh Cina menilai lambannya proses hukum menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap kawasan konservasi dan lingkungan hidup. Jika aparat tidak segera menindak, mereka khawatir seluruh TWA Buluh Cina akan hilang dalam waktu dekat.

 

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, ini juga soal moral negara. Kalau aparat masih diam, maka mereka tak lebih dari penonton saat hutan negara dirampok di depan mata,” tutup Kurnia.(Team)

Post Views: 172
Share219Tweet137Share55
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

29 April 2026
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

28 April 2026
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

28 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In